Petugas KPK menunjukkan pedang berwarna emas pemberian Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui Duta Besar Arab Saudi. (Foto: Antara/Ubaidillah).
Petugas KPK menunjukkan pedang berwarna emas pemberian Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui Duta Besar Arab Saudi. (Foto: Antara/Ubaidillah).

Istana Sebut Tukar-menukar Cenderamata Situasional

Achmad Zulfikar Fazli • 08 Maret 2017 23:31
medcom.id, Jakarta: Polemik tukar menukar cenderamata antara pemerintah dan negara lain mencuat seiring adanya pemberian pedang dari Pemerintah Arab Saudi kepada Kementerian Luar Negeri dan Polri. Kepala Sekretariat Presiden RI, Darmansjah Djumala mengatakan, tukar menukar cenderamata bukan sebuah tradisi di era Presiden Joko Widodo.
 
"(Tukar menukar cenderamata) hal yang situasional lah," kata Djumala di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.
 
Djumala menjelaskan, tukar menukar cenderamata hanya terjadi bila adanya pemberian dari negara lain. Hanya, kata dia, negara lain biasanya minta balasan berupa batik.

"Jika mereka (negara lain) memberikan duluan, kami resiprokal. Kadang-kadang mereka meminta batik lalu kedengeran sama Presiden, dikasih souvenir sama beliau," kata dia.
 
Sementara itu, cenderamata yang diterima pemerintah nantinya bisa menjadi barang milik negara (BMN). Namun, bisa juga barang tersebut akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila jumlahnya fantastis.
 
"Kalau cenderamara antarnegara, itu milik negara, BMN. Tapi kalau kita nilainya lebih dari jutaan, feeling. Feeling kan, lapor. Gratifikasi. Jadi, berdasarkan nilai. Kan, ada di Undang-undang ada dipersepsikan atau patut diduga (gratifikasi)," tukas dia.
 
Djumala menjelaskan, bentuk pemberian yang layak diduga sebagai gratifikasi di antaranya cenderamata yang diberikan kepada pemerintah berasal dari perusahaan negara lain, bukan dari pemerintah resmi.
 
Ia mencontohkan, pemberian cenderamata dari perusahaan Rosneft asal Rusia kepada pemerintah melalui PT Pertamina (persero). Menurut dia, pemberian semacam itu layak diduga berstatus sebagai gratifikasi dan wajib diserahkan ke KPK.
 
"Mereka (KPK) yang menilai ada asesor. Kami laporkan, jumlahnya segini loh, karena ternyata memang gede nilainya," pungkas dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan