ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

KSP Desak Polri Buka Ulang Penyelidikan Pemerkosaan di Luwu Timur

Theofilus Ifan Sucipto • 09 Oktober 2021 06:00
Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) mendesak Polri membuka kembali pidana pencabulan bapak terhadap tiga anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tindakan bejat itu tidak dapat dibenarkan.
 
“Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum berat,” kata Deputi V KSP bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.
 
KSP menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemerkosaan dan kekerasan seksual. Perbuatan itu sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Jaleswari menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat tegas dan tidak bisa menoleransi predator seksual anak. Hal itu dibuktikan Jokowi dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
 
Bahkan, Jokowi memerintahkan kasus kekerasan anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya dalam rapat terbatas (ratas) pada 9 Januari 2020. Kepala Negara juga ingin pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang membuat jera.
 
"Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak," ujar Jaleswari mengutip pernyataan Jokowi.
 
Baca: Propam Polri Diminta Periksa Penyelidik yang Usut Kasus Pemerkosaan 3 Anak
 
Jaleswari mengatakan proses penyelidikan bisa dilanjutkan bila ditemukan bukti baru. Itu bila memang ada kejanggalan dan kesalahan dalam penyelidikan sebelumnya.
 
Sementara itu, Polri mengatakan kasus itu belum final. Penyidik tidak menutup peluang kasus itu kembali diproses. Penyidikan bisa kembali dilakukan apabila penyidik mengantongi alat bukti baru. 
 
"Maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan