Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan perbedaan harga tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) di daerah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Hal itu disebabkan biaya tambahan berupa transportasi.
"Kalau di Jawa dan Bali yang merupakan pusat-pusat daripada perdagangan, tidak membutuhkan biaya tranportasi yang tidak terlalu besar," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 16 Agustus 2021.
Dia menyebut laboratorium untuk pemeriksaan sampel RT-PCR berada di Kalimantan, Sumatra, hingga Papua, sehingga teradapat ongkos transportasi yang lebih besar ketimbang di Jawa dan Bali. Selisih biaya transportasi menjadi pertimbangan penentuan harga tertinggi tes RT-PCR.
"Varibel transportasi ini kita tambahkan dalam unit cost sehingga didapatlah selisih menjadi Rp525 ribu," beber dia.
Kemenkes telah menetapkan batas tarif tertinggi RT PCR sebesar Rp495 ribu di Jawa-Bali. Sedangkan tarif tertinggi di luar Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu.
"Mulai besok berlaku, nanti surat edarannya kita keluarkan per 17 Agustus 2021," jelas Abdul.
(Baca: Membandingkan Harga PCR Indonesia dengan India Dinilai Tak Tepat)
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) menjelaskan perbedaan harga tes
real time polymerase chain reaction (
RT-PCR) di daerah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Hal itu disebabkan biaya tambahan berupa transportasi.
"Kalau di Jawa dan Bali yang merupakan pusat-pusat daripada perdagangan, tidak membutuhkan biaya tranportasi yang tidak terlalu besar," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 16 Agustus 2021.
Dia menyebut laboratorium untuk pemeriksaan sampel RT-PCR berada di Kalimantan, Sumatra, hingga Papua, sehingga teradapat ongkos transportasi yang lebih besar ketimbang di Jawa dan Bali. Selisih biaya transportasi menjadi pertimbangan penentuan harga tertinggi tes RT-PCR.
"Varibel transportasi ini kita tambahkan dalam unit
cost sehingga didapatlah selisih menjadi Rp525 ribu," beber dia.
Kemenkes telah menetapkan batas tarif tertinggi RT PCR sebesar Rp495 ribu di Jawa-Bali. Sedangkan tarif tertinggi di luar Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu.
"Mulai besok berlaku, nanti surat edarannya kita keluarkan per 17 Agustus 2021," jelas Abdul.
(Baca:
Membandingkan Harga PCR Indonesia dengan India Dinilai Tak Tepat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)