Jakarta: Pemerintah melonggarkan kebijakan pembukaan mal dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kini, masyarakat boleh dine in di dalam mal.
"Memberikan akses dine in, makan di tempat sejumlah 25 persen atau hanya dua orang per meja pada pusat perbelanjaan dan mal," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Luhut mengatakan pemerintah juga menambah kapasitas pengunjung mal. Kini, pusat perbelanjaan bisa menampung 50 persen dari kapasitas maksimal.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus
Syarat masuk mal masih sama dengan sebelumnya. Hanya warga tervaksin yang boleh masuk mal.
"Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan untuk menggunakan protokol pelaksaan yang sudah berjalan saat ini dengan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening kepada pengunjung," ujar Luhut.
Jakarta: Pemerintah melonggarkan kebijakan pembukaan mal dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM). Kini, masyarakat boleh
dine in di dalam mal.
"Memberikan akses
dine in, makan di tempat sejumlah 25 persen atau hanya dua orang per meja pada pusat perbelanjaan dan mal," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)
Luhut Binsar Panjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Luhut mengatakan pemerintah juga menambah kapasitas pengunjung mal. Kini, pusat perbelanjaan bisa menampung 50 persen dari kapasitas maksimal.
Baca:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus
Syarat masuk mal masih sama dengan sebelumnya. Hanya warga tervaksin yang boleh masuk mal.
"Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan untuk menggunakan protokol pelaksaan yang sudah berjalan saat ini dengan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan
screening kepada pengunjung," ujar Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)