dr Tirta (foto: instagram)
dr Tirta (foto: instagram)

Louis Owien Singgung Dokter IQ Rendah, dr Tirta Memaafkan

Adri Prima • 14 Juli 2021 15:39
Jakarta: Dokter Louis Owien sempat menyinggung soal dokter IQ rendah yang sulit memahami penjelasannya terkait pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung. Salah satu dokter yang dimaksud oleh Louis Owien adalah dokter Tirta. Hal ini diungkapkan Louis saat wawancara dengan Youtuber Babeh Aldo.
 
Awalnya, Louis mengaku kalau dirinya juga didukung oleh banyak dokter dan tenaga kesehatan. 
 
"Pendukung saya dari kalangan dokter, nakes juga ada banyak. Kalau saya menjelaskan tentang patofisiologi asidosis laktat yang secara sederhana, itu saya jelaskan langsung semua dokter pasti mengerti. Yang nggak ngerti itu yang di sosmed karena memang mereka cuma membaca sekilas, sepotong dan itu yang paling keras menentang," kata Louis di saluran Babeh Aldo yang kini videonya sudah lenyap dari YouTube. 

"Kecuali dr Tirta ya Pak, ini saya sudah kirim materi sampe jungkir balik enggak paham-paham juga. Makanya saya bilang yang paham penjelasan saya dokternya berarti IQ-nya di atas 200, kecuali dr Tirta," bebernya.
 
Meski demikian, dr Tirta seperti tidak terlalu mengambil hati. Ia mengapresiasi aparat yang menindak Louis akibat narasinya yang dinilai menyesatkan. 
 
Tak hanya itu, dokter yang sekaligus pengusaha ini mengaku memaafkan Louis karena yang bersangkutan juga telah meminta maaf secara langsung ke publik.
 
"Akhirnya, setelah 7 bulan, Lois meminta maaf kepada publik, berjanji tidak mengulangi, dan meluruskan semua informasi beredar mengenai “hoax covid” pr dia itu," tulis dr Tirta di akun instagramnya. 
 
"Saya secara pribadi memaafkan, yang penting jangan diulang, berjuang bareng, dan kalo mau diskusi, monggo ajakan ke @ikatandokterindonesia diterima. Nggak perlu defend terus. Kita kerja bareng, karena pandemi belum selesai," lanjutnya. 

Louis Owien tidak ditahan

Dokter Louis telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menghalangi penanganan wabah penyakit menular.
 
Namun penyidik memutuskan tidak menahan Louis. Dia berjanji kooperatif, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
 
Louis dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan