Jakarta: Pemerintah kini semakin waspada dengan penyebaran virus baru Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron.
Varian Omicron terdeteksi di 11 negara. Warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan mengunjungi 11 negara tersebut tidak diizinkan masuk Indonesia.
Sedangkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tetap diperbolehkan pulang ke Indonesia dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari.
"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara yang terdeteksi Omicron," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring beberapa hari yang lalu.
"Daftar dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah," lanjut Luhut.
Berikut ini daftar 11 negara yang terdeteksi Omicron yang didominasi negara-negara Afrika:
Afrika Selatan
Botswana
Namibia
Zimbabwe
Lesotho
Mozambik
Eswatini
Malawi
Angola
Zambia
Hongkong
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan bagi WNI yang datang dari 11 negara tersebut harus menjalani karantina lebih lama.
"WNI yang dari 11 negara tersebut masih bisa diperkenankan masuk ke Indonesia. WNI akan dikarantina lebih lama, yakni selama 14 hari," kara Darmawali, Senin, 29 November 2021.
"Yang positif, kami akan kirimkan spesimennya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes), untuk di-genome sequencing," jelasnya.
Kewajiban soal karantina kesehatan dan wajib tes PCR itu dilakukan berdasar ketentuan yang tercantum dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Jakarta: Pemerintah kini semakin waspada dengan penyebaran
virus baru Covid-19 varian B.1.1.529 atau
Omicron.
Varian Omicron terdeteksi di 11 negara. Warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan mengunjungi 11 negara tersebut tidak diizinkan masuk Indonesia.
Sedangkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tetap diperbolehkan pulang ke Indonesia dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari.
"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara yang terdeteksi Omicron," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring beberapa hari yang lalu.
"Daftar dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah," lanjut Luhut.
Berikut ini daftar 11 negara yang terdeteksi Omicron yang didominasi negara-negara Afrika:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Namibia
- Zimbabwe
- Lesotho
- Mozambik
- Eswatini
- Malawi
- Angola
- Zambia
- Hongkong
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan bagi WNI yang datang dari 11 negara tersebut harus menjalani karantina lebih lama.
"WNI yang dari 11 negara tersebut masih bisa diperkenankan masuk ke Indonesia. WNI akan dikarantina lebih lama, yakni selama 14 hari," kara Darmawali, Senin, 29 November 2021.
"Yang positif, kami akan kirimkan spesimennya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes), untuk di-
genome sequencing," jelasnya.
Kewajiban soal karantina kesehatan dan wajib tes PCR itu dilakukan berdasar ketentuan yang tercantum dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)