Jakarta: Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tabrakan maut bus TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur. Sebab, tersangka dalam kasus tersebut, yakni sopir berinisial J, meninggal dunia.
"Ini kita hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena tersangka meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu, 3 November 2021.
Sambodo mengungkapkan J ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda Rp12 juta rupiah.
Dalam penyidikan kasus tersebut polisi dengan dibantu oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT Hino selaku pabrik bus. Mereka turut mendalami dugaan masalah teknis pada bus tersebut.
Hasil pemeriksaan menyatakan bus dalam kondisi layak jalan. Penyidikan selanjutnya terkait dugaan kesalahan manusia (human error). Sambodo mengatakan penyebab kecelakaan adalah pengemudi kehilangan kesadaran akibat serangan epilepsi beberapa saat sebelum terjadinya tabrakan.
Baca: Breaking News: Pengemudi Bus Jadi Tersangka Kecelakaan TransJakarta
"Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan serangan epilepsi secara tiba-tiba," kata Sambodo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekannya, J diketahui mengonsumsi obat saraf, yakni Phenytoin dan obat darah tinggi Amlodipine. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, J pada saat kejadian tidak meminum obat saraf sehingga menyebabkan serangan epilepsi.
"Serangan tersebut dimungkinkan karena yang bersangkutan tidak minum obat saraf Phenytoin yang ditunjukkan karena tidak adanya kandungan Phenytoin baik di urine maupun darah pengemudi hasil pemeriksaan labfor," ujar Sambodo.
Jakarta: Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus
tabrakan maut bus TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur. Sebab, tersangka dalam kasus tersebut, yakni sopir berinisial J, meninggal dunia.
"Ini kita hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena tersangka meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari
Antara, Jakarta, Rabu, 3 November 2021.
Sambodo mengungkapkan J ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda Rp12 juta rupiah.
Dalam penyidikan kasus tersebut polisi dengan dibantu oleh
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT Hino selaku pabrik bus. Mereka turut mendalami dugaan masalah teknis pada bus tersebut.
Hasil pemeriksaan menyatakan bus dalam kondisi layak jalan. Penyidikan selanjutnya terkait dugaan kesalahan manusia (
human error). Sambodo mengatakan penyebab
kecelakaan adalah pengemudi kehilangan kesadaran akibat serangan epilepsi beberapa saat sebelum terjadinya tabrakan.
Baca:
Breaking News: Pengemudi Bus Jadi Tersangka Kecelakaan TransJakarta
"Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan serangan epilepsi secara tiba-tiba," kata Sambodo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekannya, J diketahui mengonsumsi obat saraf, yakni Phenytoin dan obat darah tinggi Amlodipine. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, J pada saat kejadian tidak meminum obat saraf sehingga menyebabkan serangan epilepsi.
"Serangan tersebut dimungkinkan karena yang bersangkutan tidak minum obat saraf Phenytoin yang ditunjukkan karena tidak adanya kandungan Phenytoin baik di urine maupun darah pengemudi hasil pemeriksaan labfor," ujar Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)