Jakarta: Komite Nasional Keselamatan Tranportasi (KNKT) melaporkan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 sempat mengalami kerusakan sebelum terbang dan jatuh pada 9 Januari 2021. Sebanyak dua kerusakan yang ditunda perbaikannya atau masuk daftar deferred maintenance item (DMI).
Kerusakan pertama terjadi pada 25 Desember 2020. Saat itu, penunjuk kecepatan (Mach/Airspeed Indicator) di sebelah kanan rusak. Perbaikan tak berhasil sehingga dimasukkan dalam daftar penundaan perbaikan kategori C sesuai dengan panduan Minimum Equipment List (MEL).
"Penundaan perbaikan adalah hal yang sesuai dengan penentuan keberangkatan (dispatch) penerbangan," ujar Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam keterangan pers Preliminary Report Sriwijaya Air SJ-182, Rabu, 10 Februari 2021.
Penundaan bisa dilakukan hingga 10 hari. Pada 4 Januari 2021, indikator diganti dan hasilnya bagus sehingga DMI ditutup.
Baca: Investigasi Sriwijaya SJ-182 Tunggu Hasil Pemeriksaan di Amerika dan Inggris
Kerusakan kedua terjadi pada 3 Januari 2021. Pilot yang memakai pesawat tersebut melaporkan autothrottle (perangkat pengaturan tenaga mesin) tidak berfungsi. Setelah perbaikan, throttle kembali berfungsi baik pada hari yang sama. Namun, autothrottle kembali tak berfungsi pada 4 Januari 2021 dan kembali masuk DMI.
Pada 5 Januari 2021, perbaikan dilakukan dengan hasil baik. DMI pun ditutup. "Tidak ditemukan catatan adanya DMI di buku catatan perawatan (Aircraft Maintenance Log) sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 (saat kecelakaan terjadi)," ucap Nurcahyo.
Jakarta: Komite Nasional Keselamatan Tranportasi (
KNKT) melaporkan pesawat
Sriwijaya Air SJ-182 sempat mengalami kerusakan sebelum terbang dan jatuh pada 9 Januari 2021. Sebanyak dua kerusakan yang ditunda perbaikannya atau masuk daftar
deferred maintenance item (DMI).
Kerusakan pertama terjadi pada 25 Desember 2020. Saat itu, penunjuk kecepatan (
Mach/Airspeed Indicator) di sebelah kanan rusak. Perbaikan tak berhasil sehingga dimasukkan dalam daftar penundaan perbaikan kategori C sesuai dengan panduan
Minimum Equipment List (MEL).
"Penundaan perbaikan adalah hal yang sesuai dengan penentuan keberangkatan (
dispatch) penerbangan," ujar Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam keterangan pers Preliminary Report
Sriwijaya Air SJ-182, Rabu, 10 Februari 2021.
Penundaan bisa dilakukan hingga 10 hari. Pada 4 Januari 2021, indikator diganti dan hasilnya bagus sehingga DMI ditutup.
Baca:
Investigasi Sriwijaya SJ-182 Tunggu Hasil Pemeriksaan di Amerika dan Inggris
Kerusakan kedua terjadi pada 3 Januari 2021. Pilot yang memakai pesawat tersebut melaporkan
autothrottle (perangkat pengaturan tenaga mesin) tidak berfungsi. Setelah perbaikan, throttle kembali berfungsi baik pada hari yang sama. Namun,
autothrottle kembali tak berfungsi pada 4 Januari 2021 dan kembali masuk DMI.
Pada 5 Januari 2021, perbaikan dilakukan dengan hasil baik. DMI pun ditutup. "Tidak ditemukan catatan adanya DMI di buku catatan perawatan (Aircraft Maintenance Log) sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 (saat kecelakaan terjadi)," ucap Nurcahyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)