Ilustrasi pers. Medcom.id
Ilustrasi pers. Medcom.id

Banyak Komplain, Dewan Pers Buat Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas

Siti Yona Hukmana • 28 Januari 2021 13:03
Jakarta: Dewan Pers menyusun pedoman pemberitaan ramah disabilitas (PPRD). Pedoman ini dibuat karena banyak menerima keluhan dari penyandang disabilitas hingga awamnya insan pers saat penulisan terkait difabel.
 
"Dimaksud agar pers itu dalam meliput dan memberitakan penuh empati, menghargai penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki harkat dan martabat juga," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun dalam webinar dengan tema Hari Pers Nasional: Pedoman Pemberitaan dan TIK Ramah Disabilitas, Kamis, 28 Januari 2021.
 
Pedoman ini juga akan membuka peluang difabel terlibat di dunia pers berdasarkan kemampuan dan kompetensi. Selain itu, PPRD diharapkan membuka wawasan insan pers. Menurut dia banyak sekali wartawan yang belum memiliki wawasan mengenai penyandang disabilitas.

"Dengan adanya PPRD ini, mereka lalu ngeh, oh begini, oh begitu istilah-istilahnya, sudut pandang, dan sebagainya," ucap Hendry.
 
Pedoman tersebut akan berisi istilah teknis dan aturan main pemberitaan yang menjadi perhatian utama. Dewan Pers tidak ingin kekeliruan makna dalam penulisan berita terkait penyandang disabilitas muncul di media massa.
 
Baca: Pasal Karet di UU ITE Dinilai Sejak Lama Bikin Cemas Media
 
Hendry menyebut kekeliruan makna itu tidak hanya bersifat diksi. Namun, kalimat yang dibangun juga dapat menyinggung perasaan difabel tersebut.
 
"Kadang-kadang maksudnya baik, tapi mengambil angle yang malah seperti mengada-ada," tutur Hendry.
 
Pedoman ini masih dalam proses pembuatan. Dewan Pers menargetkan pedoman itu rampung bulan depan dan dipaparkan saat Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2021.
 
"Untuk mendapatkan momentum, seperti di Surabaya (HPN) 2019 waktu itu (meluncurkan pedoman pemberitaan ramah anak), karena ini juga dibahas, perhatian teman-teman pers yang hadir menjadi lebih besar," ungkap Hendry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan