Jakarta: Ditjen Dukcapil Kemendagri memonitor dan mengevaluasi kinerja Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota setiap pertengahan dan akhir bulan. Kinerja Disdukcapil diukur dengan capaian terhadap 10 indikator, yaitu perekaman KTP-el 99,3 persen, kepemilikan KIA 40 persen, penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan, dan tanda tangan elektronik (TTE) pada 18 dokumen.
Kemudian, layanan adminduk secara online, pelayanan terintegrasi, kepemilikan akta kelahiran 97 persen, perjanjian kerja sama (PKS), akses pemanfaatan data, dan penggunaan buku pokok Ppemakaman.
Baca: 288 ODGJ di Surabaya Ikut Perekaman KTP-el
Hingga 31 Maret 2022, sebanyak 4 Disdukcapil Provinsi berhasil menempati Level 4 (terbaik), 22 Disdukcapil Provinsi berada di Level 3 (baik), 8 Disdukcapil Provinsi di Level 2 (buruk), dan tidak ada yang berada di Level 1 (terburuk).
"Saya apresiasi untuk Sumatra Barat, Lampung, Jawa Timur dan Kalimantan Timur yang telah mencapai Level 4, level terbaik. Yang Level 1 juga sudah tidak ada. Bagus ini. Tinggal yang 22 di Level 3, ini ayo lebih semangat meningkatkan layanan untuk ke Level 4. Begitu juga yang di Level 2," ungkap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dilansir Media Indonesia, Rabu, 13 April 2022.
Disdukcapil yang berada di Level dua tidak luput dari perhatian Kemendagri. "Sumatra Utara, Banten, NTB, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat. Ini level bawah, level buruk di tingkat Provinsi. Harus lebih giat, lebih bekerja keras, jangan yang biasa-biasa saja. Segera ikuti teman-teman yang di Level 3 dan 4," ketus Zudan.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama, mengatakan penyusunan levelisasi ini dimulai sejak 2020. Levelisasi dinilai penting untuk mengukur pencapaian Disdukcapil di daerah.
"Silahkan ikuti bahan paparan yang sudah saya sampaikan, itu ada strategi-strategi misalnya dalam peningkatan perekaman KTP-el dan Kepemilikan KIA," jelas Yama.
Jakarta: Ditjen Dukcapil
Kemendagri memonitor dan mengevaluasi kinerja Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota setiap pertengahan dan akhir bulan. Kinerja Disdukcapil diukur dengan capaian terhadap 10 indikator, yaitu perekaman
KTP-el 99,3 persen, kepemilikan KIA 40 persen, penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan, dan tanda tangan elektronik (TTE) pada 18 dokumen.
Kemudian, layanan adminduk secara online, pelayanan terintegrasi, kepemilikan akta kelahiran 97 persen, perjanjian kerja sama (PKS), akses pemanfaatan data, dan penggunaan buku pokok Ppemakaman.
Baca:
288 ODGJ di Surabaya Ikut Perekaman KTP-el
Hingga 31 Maret 2022, sebanyak 4 Disdukcapil Provinsi berhasil menempati Level 4 (terbaik), 22 Disdukcapil Provinsi berada di Level 3 (baik), 8 Disdukcapil Provinsi di Level 2 (buruk), dan tidak ada yang berada di Level 1 (terburuk).
"Saya apresiasi untuk Sumatra Barat, Lampung, Jawa Timur dan Kalimantan Timur yang telah mencapai Level 4, level terbaik. Yang Level 1 juga sudah tidak ada. Bagus ini. Tinggal yang 22 di Level 3, ini ayo lebih semangat meningkatkan layanan untuk ke Level 4. Begitu juga yang di Level 2," ungkap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dilansir
Media Indonesia, Rabu, 13 April 2022.
Disdukcapil yang berada di Level dua tidak luput dari perhatian Kemendagri. "Sumatra Utara, Banten, NTB, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat. Ini level bawah, level buruk di tingkat Provinsi. Harus lebih giat, lebih bekerja keras, jangan yang biasa-biasa saja. Segera ikuti teman-teman yang di Level 3 dan 4," ketus Zudan.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama, mengatakan penyusunan levelisasi ini dimulai sejak 2020. Levelisasi dinilai penting untuk mengukur pencapaian Disdukcapil di daerah.
"Silahkan ikuti bahan paparan yang sudah saya sampaikan, itu ada strategi-strategi misalnya dalam peningkatan perekaman KTP-el dan Kepemilikan KIA," jelas Yama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)