Jakarta: Menyusul isu dugaan penyelewengan dana donasi umat oleh lembaga swadaya masyarakat Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022. Muhadjir mengatakan, keputusan ini dibuat untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Selain untuk memberikan efek jera terhadap kasus yang tengah menimpa ACT, Muhajir mengatakan, alasan lain dari pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang ini adalah adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Muhadjir menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan maksimal 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Sedangkan dari hasil klarifikasi Presiden ACT Ibnu Khajar, ACT mendapatkan 13,7% dari hasil pengumpulan sumbangan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka tersebut tidak sesuai dengan batasan maksimal 10%. Muhadjir menekankan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap hal-hal yang telah meresahkan masyarakat. Kasus ACT menjadi sinyal bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali terkait izin yang diberikan kepada yayasan-yayasan serupa. (Annisa Ambarwaty)
Jakarta: Menyusul isu dugaan penyelewengan dana donasi umat oleh lembaga swadaya masyarakat
Aksi Cepat Tanggap (ACT),
Menteri Sosial Ad Interim
Muhadjir Effendy mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022. Muhadjir mengatakan, keputusan ini dibuat untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Selain untuk memberikan efek jera terhadap kasus yang tengah menimpa ACT, Muhajir mengatakan, alasan lain dari pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang ini adalah adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Muhadjir menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan maksimal 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Sedangkan dari hasil klarifikasi Presiden ACT Ibnu Khajar, ACT mendapatkan 13,7% dari hasil pengumpulan sumbangan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka tersebut tidak sesuai dengan batasan maksimal 10%. Muhadjir menekankan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap hal-hal yang telah meresahkan masyarakat. Kasus ACT menjadi sinyal bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali terkait izin yang diberikan kepada yayasan-yayasan serupa. (
Annisa Ambarwaty)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)