Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang aparatur sipil negara (ASN) mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama (bukber) hingga open house. Hal ini untuk mencegah potensi penularan covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah. Regulasi itu ditandatangani Yaqut pada Selasa, 29 Maret 2022.
"Pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," kata Yaqut dalam surat edarannya yang dikutip Medcom.id, Sabtu, 2 April 2022.
Baca: Ramadan, Wapres Ajak Masyarakat Perbanyak Sedekah
Dalam edaran yang sama, masyarakat diperbolehkan mengadakan bukber serta open house Idulfitri. Namun, Yaqut menekankan kegiatan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, Yaqut menganjurkan umat Islam untuk menjalankan salat tarawih, pengajian, hingga wakaf dengan tetap menjalankan prokes. Hal tersebut juga berlaku dalam kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah.
Ia mengingatkan pengurus dan pengelola masjid atau musala menunjuk petugas khusus untuk memastikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada seluruh jemaah.
Jakarta: Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas melarang aparatur sipil negara (ASN) mengadakan atau menghadiri kegiatan buka
puasa bersama (bukber) hingga
open house. Hal ini untuk mencegah potensi penularan covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah. Regulasi itu ditandatangani Yaqut pada Selasa, 29 Maret 2022.
"Pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau
open house Idul Fitri," kata Yaqut dalam surat edarannya yang dikutip
Medcom.id, Sabtu, 2 April 2022.
Baca:
Ramadan, Wapres Ajak Masyarakat Perbanyak Sedekah
Dalam edaran yang sama, masyarakat diperbolehkan mengadakan bukber serta
open house Idulfitri. Namun, Yaqut menekankan kegiatan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, Yaqut menganjurkan umat Islam untuk menjalankan salat tarawih, pengajian, hingga wakaf dengan tetap menjalankan prokes. Hal tersebut juga berlaku dalam kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah.
Ia mengingatkan pengurus dan pengelola masjid atau musala menunjuk petugas khusus untuk memastikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada seluruh jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)