Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan  rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis 17 September 2015. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis 17 September 2015. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

Polisi Selidiki Dugaan Sponsor Pembunuh Salim Kancil

Dheri Agriesta • 02 Oktober 2015 14:51
medcom.id, Jakarta: Polri akan menindak tegas anggota yang terbukti mengabaikan laporan pengelolaan tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar. Divisi Profesi dan Pengamanan sedang menyelidiki dugaan kesalahan anggota.
 
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, hukuman disesuaikan dengan pelanggaran. "Pelanggaran hukumnya apa? disiplin, kode etik, atau pidana?" kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2015).
 
Kapolri akan menerima laporan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan pekan depan. Berhembus kabar warga Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur, sudah melaporkan ada penambangan pasir ilegal di wilayahnya. Namun, polisi lamban merespon laporan itu.

Terkait kasus pembunuhan Salim Kancil, aktivis yang menolak penambangan ilegal, polisi sudah menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono sebagai tersangka. Hariyonolah yang merencanakan penganiayaan terhadap Salim dan seorang aktivis lainnya, Tosan.
 
Badrodin mengatakan, hingga saat ini belum ada aktor lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, polisi tak menutup kemungkinan menambah daftar tersangka dalam kasus ini.
 
"Tidak menutup kemungkinan ada orang di belakang Kepala Desa. Orang ini sedang diperiksa, tidak sekadar hasil pemeriksaan, kami bisa cek dari SMS (pesan singkat) yang ada di HP mereka masing-masing," kata Badrodin.
 
Mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat di atas Kepala Desa Selok Awar-awar, Badrodin enggan berspekulasi. Harus ada fakta hukum yang mendukung argumen keterlibatan seseorang.
 
"Sejauh ini yang sudah pasti sampai Kepala Desa. Tetapi sedang kami kembangkan, apa di balik Kepala Desa itu ada yang mensponsori atau membiayai," ujar Badrodin.
 
Polda Jatim menetapkan 23 tersangka dalam kasus pembantaian itu. Dua di antaranya masih berusia 16 tahun. Kedua tersangka itu tak mendekam di sel, namun wajib lapor ke Polres Lumajang.
 
Salim Kancil, aktivis yang keras menolak penambangan di daerahnya dibunuh belasan orang, Sabtu 26 September. Salim tewas dengan luka bacok. Tosan, juga dikeroyok kelompok yang sama. Dia kini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan