Polisi mengevakuasi jemaat Ahmadiyah di Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat 5 Februari 2016. Foto: MI/Rendy
Polisi mengevakuasi jemaat Ahmadiyah di Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat 5 Februari 2016. Foto: MI/Rendy

Usir Ahmadiyah, Pemerintah Didesak Sanksi Bupati Bangka

Nur Aivanni • 05 Februari 2016 19:02
medcom.id, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak pemerintah pusat menyanksi Bupati Bangka. Desakan itu menanggapi pengusiran 20 jemaat Ahmadiyah di Bangka.
 
"Berikan sanksi kepada kepala daerah Bangka. Supaya kondusivitas dan harmonisasi kehidupan antar umat beragama bisa berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua YLBHI Gatot Rianto di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
 
Ia menilai, Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan teguran keras kepada Bupati Bangka. Bahkan menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bisa memecat Bupati Bangka.

Usir Ahmadiyah, Pemerintah Didesak Sanksi Bupati Bangka
Dialog ormas Islam dengan pengurus dan penasehat hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia  di Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Foto: MI/Rendy

 
Gatot meminta Kepolisian menjamin keamanan jemaat Ahmadiyah dari tindakan anarkis masyarakat setempat. Jika ada yang bertindak anarkis, lanjutnya, maka pelaku harus diproses secara hukum.
 
Juru Bicara dan Sekretaris Pers Jemaat Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana berharap masyarakat Bangka bisa menerima kehadiran jemaat Ahmadiyah. Ia mengatakan, jamaah Ahmadiyah adalah warga negara yang memiliki hak sama dengan warga lain.
 
Yendra mengatakan, jamaah Ahmadiyah di Bangka ada 62 orang, 20 di antaranya diusir pemerintah setempat. Yendra mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk membela nasib mereka.
 
Pengusiran jemaat Ahmadiyah mendapat perhatian dari masyarakat.
 


 


 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan