medcom.id, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak pemerintah pusat menyanksi Bupati Bangka. Desakan itu menanggapi pengusiran 20 jemaat Ahmadiyah di Bangka.
"Berikan sanksi kepada kepala daerah Bangka. Supaya kondusivitas dan harmonisasi kehidupan antar umat beragama bisa berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua YLBHI Gatot Rianto di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Ia menilai, Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan teguran keras kepada Bupati Bangka. Bahkan menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bisa memecat Bupati Bangka.
Dialog ormas Islam dengan pengurus dan penasehat hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Foto: MI/Rendy
Gatot meminta Kepolisian menjamin keamanan jemaat Ahmadiyah dari tindakan anarkis masyarakat setempat. Jika ada yang bertindak anarkis, lanjutnya, maka pelaku harus diproses secara hukum.
Juru Bicara dan Sekretaris Pers Jemaat Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana berharap masyarakat Bangka bisa menerima kehadiran jemaat Ahmadiyah. Ia mengatakan, jamaah Ahmadiyah adalah warga negara yang memiliki hak sama dengan warga lain.
Yendra mengatakan, jamaah Ahmadiyah di Bangka ada 62 orang, 20 di antaranya diusir pemerintah setempat. Yendra mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk membela nasib mereka.
Pengusiran jemaat Ahmadiyah mendapat perhatian dari masyarakat.
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">Warga Ahmadiyah Bangka adalah warga negara Indonesia. Letakkan pada ukhuwah wathaniyah. <a href="https://t.co/xdlJcCeDBY">pic.twitter.com/xdlJcCeDBY</a></p>— Alissa Wahid (@AlissaWahid) <a href="https://twitter.com/AlissaWahid/status/695487689462648832">February 5, 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">8. Bupati Bangka juga menentang arahan Mendagri yang meminta agar Bupati melindungi warga Ahmadiyah.</p>— zuhairi misrawi (@zuhairimisrawi) <a href="https://twitter.com/zuhairimisrawi/status/695426474577252354">February 5, 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">Anda bisa bantu warga Ahmadiyah yg terancam diusir dari Bangka hari ini dg kirim pesan ke Kapolri lewat nomor ini: 087880188988.</p>— Ulil Abshar Abdalla (@ulil) <a href="https://twitter.com/ulil/status/695425836661362690">February 5, 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
medcom.id, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak pemerintah pusat menyanksi Bupati Bangka. Desakan itu menanggapi pengusiran 20 jemaat Ahmadiyah di Bangka.
"Berikan sanksi kepada kepala daerah Bangka. Supaya kondusivitas dan harmonisasi kehidupan antar umat beragama bisa berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua YLBHI Gatot Rianto di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Ia menilai, Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan teguran keras kepada Bupati Bangka. Bahkan menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bisa memecat Bupati Bangka.

Dialog ormas Islam dengan pengurus dan penasehat hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Foto: MI/Rendy
Gatot meminta Kepolisian menjamin keamanan jemaat Ahmadiyah dari tindakan anarkis masyarakat setempat. Jika ada yang bertindak anarkis, lanjutnya, maka pelaku harus diproses secara hukum.
Juru Bicara dan Sekretaris Pers Jemaat Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana berharap masyarakat Bangka bisa menerima kehadiran jemaat Ahmadiyah. Ia mengatakan, jamaah Ahmadiyah adalah warga negara yang memiliki hak sama dengan warga lain.
Yendra mengatakan, jamaah Ahmadiyah di Bangka ada 62 orang, 20 di antaranya diusir pemerintah setempat. Yendra mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk membela nasib mereka.
Pengusiran jemaat Ahmadiyah mendapat perhatian dari masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)