Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah). Foto: Dok. DPR
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah). Foto: Dok. DPR

Masyarakat Abdya Adukan Kasus Sengketa Tanah ke DPR

Gervin Nathaniel Purba • 18 April 2018 13:03
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menerima aduan masyarakat yang diwakili Bupati dan Ketua DPRD Aceh Barat Daya (Abdya) terkait sengketa tanah antara warga lokal dengan PT Cemerlang Abadi.
 
Dalam aduannya, masyarakat Abdya menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Cemerlang Abadi di atas lahan seluas 7.516 hektare (ha) yang merupakan tanah milik warga. Selama 30 tahun tanah tersebut ditelantarkan, tetapi pemerintah justru ingin memperpanjang HGU PT Cemerlang Abadi yang sudah berakhir pada 27 Desember 2017.
 
Menanggapi aduan masyarakat, Agus mengatakan akan memfasilitasi masyarakat Abdya untuk beraudiensi dengan Komisi II terkait permasalahan tanah tersebut. 
“Aduan-aduan seperti ini wajib kita terima dan kita selesaikan dalam forum yang ada di DPR RI.  Tentunya,  semua informasi kita serap dan kita akan mencoba meminta keterangan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlebih dahulu,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 April 2018.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh yang mendampangi Agus mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Sebab, ia menilai ada aturan yang sudah ditabrak PT Cemerlang Abadi. Ia juga mengingatkan,  tanah negara harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat. 
 
“Apalagi ini sudah jelas. Tidak ada surat perpanjangan lagi dari gubernur, bupati dan masyarakat lokal,” kata Nihayatul.
 
Sebelumnya, Bupati Abdya Akmal Ibrahim mengatakan, sengketa antara rakyat Babahrot-Kuala Batee dengan PT Cemerlang Abadi diawali oleh program cetak sawah baru oleh pemerintah setempat. Program cetak sawah yang merupakan program pemerintah dimulai 1990 di lokasi PT Cemerlang Abadi saat ini.  Sawah yang sudah dicetak tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat.
 
“Tahun 1996 lahan itu sudah jadi sawah milik warga, namun alat berat PT. CA menggali parit dalam sawah milik rakyat dan merusak cetak sawah.  Sejak saat itu konflik antara masyarakat dan Cemerlang Abadi mulai memanas,” ujar Akmal menjelaskan.
 
Ia melanjutkan,  konflik tersebut setidaknya menewaskan enam warga dan 54 warga dipenjara yang notabene adalah pemilik lahan.  Upaya mediasi antara masyarakat dengan perusahaan PT Cemerlang Abadi pun tidak menemukan jalan keluar. 
 
Sekarang setelah 30 tahun, tanah-tanah yang disengketakan justru menjadi hutan belantara, karena hanya sebagian lahan yang dimanfaatkan, yakni sekitar 2.000 ha dari luas lahan 7.516 ha.  Padahal, lahan tersebut dulunya adalah sawah produktif dan perkebunan sawit yang cukup bagus. Bahkan, pada 1980-an pemerintah sudah membangun patok irigasi dalam areal lahan tersebut.
 
“Kedatangan kami ke sini hanya untuk meminta dukungan DPR, agar HGU PT. CA tidak diperpanjang. Kami dan rakyat menolak, apalagi lahan tersebut sudah ditelantarkan 30 tahun,  jangan dipaksakan bentrok lagi. Kami berharap kembalikanlah sawah kami, itu saja,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>