Jakarta: Komite IV DPD RI telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2018-2023. Hasil uji kepatutan dan kelayakan disampaikan pada sidang Paripurna DPD RI ke XI Masa Sidang IV Tahun 2017-2018.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Ayi Hambali mengatakan, uji kepatutan dan kelayakan dilakukan atas permintaan dari DPR RI melalui surat bernomor PW/04925/DPR RI/III/2018.
Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan dan UU nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, Komite IV DPD RI melakukan proses penyusunan pertimbangan terhadap 19 calon anggota BPK RI.
"Satu tidak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, sehingga total calon anggota BPK RI yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan berjumlah 18," kata Ayi, di ruang Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Ayi menyampaikan, berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, Komite IV DPD RI memprioritaskan lima dari 18 nama menjadi anggota BPK RI. Mereka adalah Muhammad Syarkawi Rauf, Agus Joko Purnomo, Deddy Supriady Bratakusumah, Marwata, dan Adil Tobing.
"Demikian pertimbangan ini dibuat dan disampaikan sesuai dengan amanat konstitusi untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi DPR RI dalam memilih anggota BPK RI periode 2018-2023," kata Ayi.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang berharap, rekomendasi yang diberikan oleh Komite IV DPD RI bisa mempermudah DPR RI dalam memilih anggota BPK RI periode 2018-2023. Sebab, BPK memberikan penilaian berdasarkan kompetensi, integritas, kepemimpinan, visi dan misi, pengalaman, serta pendidikan.
"Kami berharap DPR RI lebih mudah memilih karena sudah fokus kepada lima nama," ujar dia.
Jakarta: Komite IV DPD RI telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2018-2023. Hasil uji kepatutan dan kelayakan disampaikan pada sidang Paripurna DPD RI ke XI Masa Sidang IV Tahun 2017-2018.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Ayi Hambali mengatakan, uji kepatutan dan kelayakan dilakukan atas permintaan dari DPR RI melalui surat bernomor PW/04925/DPR RI/III/2018.
Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan dan UU nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, Komite IV DPD RI melakukan proses penyusunan pertimbangan terhadap 19 calon anggota BPK RI.
"Satu tidak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, sehingga total calon anggota BPK RI yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan berjumlah 18," kata Ayi, di ruang Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Ayi menyampaikan, berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, Komite IV DPD RI memprioritaskan lima dari 18 nama menjadi anggota BPK RI. Mereka adalah Muhammad Syarkawi Rauf, Agus Joko Purnomo, Deddy Supriady Bratakusumah, Marwata, dan Adil Tobing.
"Demikian pertimbangan ini dibuat dan disampaikan sesuai dengan amanat konstitusi untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi DPR RI dalam memilih anggota BPK RI periode 2018-2023," kata Ayi.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang berharap, rekomendasi yang diberikan oleh Komite IV DPD RI bisa mempermudah DPR RI dalam memilih anggota BPK RI periode 2018-2023. Sebab, BPK memberikan penilaian berdasarkan kompetensi, integritas, kepemimpinan, visi dan misi, pengalaman, serta pendidikan.
"Kami berharap DPR RI lebih mudah memilih karena sudah fokus kepada lima nama," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)