Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak alergi terhadap perubahan. Pakar ilmu politik Cecep Darmawan menyebut, harusnya lembaga berusia 17 tahun semakin dewasa dan mengesampingkan perselisihan dengan DPR.
"Untuk itu KPK dan DPR harus duduk bersama membahas bagaimana revisi UU ini memang benar benar bisa menguatkan fungsi KPK yang sebenarnya," kata Cecep di Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Menurut dia, lembaga yang dilahirkan di era Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu harus punya landasan hukum baru. Mengingat UU yang lama sudah lama tak ditelaah kembali, sementara zaman semakin berkembang.
Cecep menyebut, perlu keterbukaan dari KPK terkait hal ini. Jangan sampai lembaga tersebut merasa super. "KPK jangan menjadi lembaga superbody sehingga berpotensi menjadi Abuse Of Power karena merasa bebas selama ini," kata dia.
Lagipula, rencana revisi UU KPK tak seperti yang disangka. Ada nilai positif yang hendak dibangun untuk memperkuat KPK sebagai lembaga ad hoc penegak hukum.
Pakar administrasi publik dan dan hukum administrasi negara ini juga menegaskan bahwa revisi ini harus segera dilakukan. Sehingga dengan revisi ini diharapkan lahir KPK yang lebih kuat.
"KPK harus buka perspektif lain mengenai revisi ini dalam rangka apa. Kalau sebagai lembaga pemeberantas korupsi yg akuntabel kenapa harus alergi," tutupnya
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak alergi terhadap perubahan. Pakar ilmu politik Cecep Darmawan menyebut, harusnya lembaga berusia 17 tahun semakin dewasa dan mengesampingkan perselisihan dengan DPR.
"Untuk itu KPK dan DPR harus duduk bersama membahas bagaimana revisi UU ini memang benar benar bisa menguatkan fungsi KPK yang sebenarnya," kata Cecep di Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Menurut dia, lembaga yang dilahirkan di era Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu harus punya landasan hukum baru. Mengingat UU yang lama sudah lama tak ditelaah kembali, sementara zaman semakin berkembang.
Cecep menyebut, perlu keterbukaan dari KPK terkait hal ini. Jangan sampai lembaga tersebut merasa super. "KPK jangan menjadi lembaga superbody sehingga berpotensi menjadi Abuse Of Power karena merasa bebas selama ini," kata dia.
Lagipula, rencana revisi UU KPK tak seperti yang disangka. Ada nilai positif yang hendak dibangun untuk memperkuat KPK sebagai lembaga ad hoc penegak hukum.
Pakar administrasi publik dan dan hukum administrasi negara ini juga menegaskan bahwa revisi ini harus segera dilakukan. Sehingga dengan revisi ini diharapkan lahir KPK yang lebih kuat.
"KPK harus buka perspektif lain mengenai revisi ini dalam rangka apa. Kalau sebagai lembaga pemeberantas korupsi yg akuntabel kenapa harus alergi," tutupnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)