Jakarta: Kementerian Perhubungan menyebut truk pengangkut tanah dalam kecelakaan di Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang (Cipularang), Jawa Barat, kelebihan muatan. Hal tersebut diketahui dari mekanik yang memproduksi truk itu.
Direktur Jenderal Hubungan Darat Budi Setyadi mengatakan truk kelebihan muatan hingga 300 persen dari kondisi normal. Kondisi ini menyebabkan permasalahan dalam sistem pengereman.
"Yang harusnya berhenti di sini dia bisa berhenti di berapa meter setelahnya. Itu menjadi salah satu faktor penyebab, tadi malam kita cek," kata Budi kepada Medcom.id, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Menurut dia, kondisi semakin diperparah dengan kontur jalan yang menurun. Usaha memperlambat kendaraan dengan perpindahan persneling tidak membuahkan hasil yang maksimal.
"Itu perpindahan dari enam ke lima. Dia enggak sempat menurunkan lagi (persneling), langsung menabarak," tutur dia.
Penegakan hukum soal kelebihan muatan ini, kata Budi, sejatinya sudah ditegaskan sejak 2017 dengan pemberlakukan jembatan timbang untuk menyeleksi truk yang tidak layak jalan. Namun, jembatan timbang tidak ada di jalan tol.
Budi pun meminta pengusaha mempertimbangkan matang-matang saat mengakut barang dengan kapasitas yang berlebih. Mereka tidak boleh hanya memikirkan keuntungan belaka. "Ini kan kebangetan lebih dari 300 persen muatannya. Mereka sangat mengabaikan itu," tutur dia.
Siang tadi ia telah memerintahkan jajarannya melalui Direktur Sarana Transportasi Jalan untuk memanggil perusahaan yang bersangkutan. "Saya datangi pulnya hari ini saya suruh Direktorat Saran dan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS)," jelas dia.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 91, Purwakarta, Jawa Barat, dilakukan hari ini. Proses ini menunjukkan truk bermuatan tanah berpelat B 9410 UIU mengalami rem blong akibat muatan berlebih.
"Truk yang angkut tanah ternyata ditemukan dari 24 ton yang diizinkan mengangkut 37 ton. Berarti kelebihan 13 ton," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam Newsline Metro Tv, Selasa, 3 September 2019.
Matrius menjelaskan akibat kelebihan beban, truk meluncur dengan kecepatan tinggi di jalan dengan kondisi menurun. Pengemudi mengganti persneling dari gigi enam dan bisa dipindah ke gigi empat.
"Setelah itu dilakukan pengereman tapi sudah tidak efektif, karena dorongan dari beban kendaraan," beber dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNAVQn2b" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kementerian Perhubungan menyebut truk pengangkut tanah dalam kecelakaan di Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang (Cipularang), Jawa Barat, kelebihan muatan. Hal tersebut diketahui dari mekanik yang memproduksi truk itu.
Direktur Jenderal Hubungan Darat Budi Setyadi mengatakan truk kelebihan muatan hingga 300 persen dari kondisi normal. Kondisi ini menyebabkan permasalahan dalam sistem pengereman.
"Yang harusnya berhenti di sini dia bisa berhenti di berapa meter setelahnya. Itu menjadi salah satu faktor penyebab, tadi malam kita cek," kata Budi kepada
Medcom.id, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Menurut dia, kondisi semakin diperparah dengan kontur jalan yang menurun. Usaha memperlambat kendaraan dengan perpindahan persneling tidak membuahkan hasil yang maksimal.
"Itu perpindahan dari enam ke lima. Dia enggak sempat menurunkan lagi (persneling), langsung menabarak," tutur dia.
Penegakan hukum soal kelebihan muatan ini, kata Budi, sejatinya sudah ditegaskan sejak 2017 dengan pemberlakukan jembatan timbang untuk menyeleksi truk yang tidak layak jalan. Namun, jembatan timbang tidak ada di jalan tol.
Budi pun meminta pengusaha mempertimbangkan matang-matang saat mengakut barang dengan kapasitas yang berlebih. Mereka tidak boleh hanya memikirkan keuntungan belaka. "Ini kan kebangetan lebih dari 300 persen muatannya. Mereka sangat mengabaikan itu," tutur dia.
Siang tadi ia telah memerintahkan jajarannya melalui Direktur Sarana Transportasi Jalan untuk memanggil perusahaan yang bersangkutan. "Saya datangi pulnya hari ini saya suruh Direktorat Saran dan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS)," jelas dia.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 91, Purwakarta, Jawa Barat, dilakukan hari ini. Proses ini menunjukkan truk bermuatan tanah berpelat B 9410 UIU mengalami rem blong akibat muatan berlebih.
"Truk yang angkut tanah ternyata ditemukan dari 24 ton yang diizinkan mengangkut 37 ton. Berarti kelebihan 13 ton," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam
Newsline Metro Tv, Selasa, 3 September 2019.
Matrius menjelaskan akibat kelebihan beban, truk meluncur dengan kecepatan tinggi di jalan dengan kondisi menurun. Pengemudi mengganti persneling dari gigi enam dan bisa dipindah ke gigi empat.
"Setelah itu dilakukan pengereman tapi sudah tidak efektif, karena dorongan dari beban kendaraan," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)