Bandung: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajak masyarakat untuk menanam dan merawat pohon selama hidup. Minimal 25 pohon ditanam selama hidup.
"Jadi bapak ibu belum menanam pohon sekarang, minimal 25 pohon selama hidup. Ditanamnya bisa berjenjang," kata Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono dalam diskusi Lia EcoFest di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 29 September 2019.
Warga bisa memulai menanam pohon sejak duduk di bangku sekolah dasar. Misal, saat SD hingga sekolah menengah atas sebanyak 15 pohon. Kemudian saat kuliah lima pohon dan menjelang menikah lima pohon.
"Jika kegiatan ini dapat dilakukan secara konsisten, berkesinambungan dan dilakukan secara masif dapat memberikan dampak yang signifikan dalam penyelamatan lingkungan hidup," ujar Djati.
Sejatinya program ini sudah digagas sejak tahun 2016. Masyarakat bisa memperoleh bibit pohon persemaian permanen yang disediakan Direktorat Jenderal Pemulihan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) KLHK.
Cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat akan mendapatkan maksimal 25 pohon yang terdiri dari 5 pohon buah dan 20 pohon penghijauan. Tak hanya untuk perseorangan, bibit juga bisa untuk kelompok atau lingkungan rumah.
"Ambil bibit silahkan tanam di lingkungan masing-masing, syukur-syukur jadi satu kesatuan," ucap Djati.
Bandung: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajak masyarakat untuk menanam dan merawat pohon selama hidup. Minimal 25 pohon ditanam selama hidup.
"Jadi bapak ibu belum menanam pohon sekarang, minimal 25 pohon selama hidup. Ditanamnya bisa berjenjang," kata Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono dalam diskusi Lia EcoFest di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 29 September 2019.
Warga bisa memulai menanam pohon sejak duduk di bangku sekolah dasar. Misal, saat SD hingga sekolah menengah atas sebanyak 15 pohon. Kemudian saat kuliah lima pohon dan menjelang menikah lima pohon.
"Jika kegiatan ini dapat dilakukan secara konsisten, berkesinambungan dan dilakukan secara masif dapat memberikan dampak yang signifikan dalam penyelamatan lingkungan hidup," ujar Djati.
Sejatinya program ini sudah digagas sejak tahun 2016. Masyarakat bisa memperoleh bibit pohon persemaian permanen yang disediakan Direktorat Jenderal Pemulihan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) KLHK.
Cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat akan mendapatkan maksimal 25 pohon yang terdiri dari 5 pohon buah dan 20 pohon penghijauan. Tak hanya untuk perseorangan, bibit juga bisa untuk kelompok atau lingkungan rumah.
"Ambil bibit silahkan tanam di lingkungan masing-masing, syukur-syukur jadi satu kesatuan," ucap Djati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)