Jakarta: Mulai hari ini 1 Agustus 2024 masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Saat pembuatan SKCK pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan ketentuan itu sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Peraturan ini diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky.
Sebelumnya BPJS dan Polri sudah melakukan uji coba. Ada enam Polres yang dilakukan uji coba syarat penerbitan SKCK pemohon wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong," jelas Rizzky.
Selain itu, uji coba ini juga dilakukan di di enam Polsek, yakni Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Rappocini, Polsek Denpasar Selatan, serta Polsek Aimas yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024
Syarat Buat SKCK Terbaru
Adapun, berikut adalah syarat membuat SKCK terbaru:
Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
Fotokopi paspor
Fotokopi KK (kartu keluarga)
Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan
Jakarta: Mulai hari ini 1 Agustus 2024 masyarakat yang ingin mengurus
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Saat pembuatan SKCK pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan ketentuan itu sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Peraturan ini diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky.
Sebelumnya BPJS dan Polri sudah melakukan uji coba. Ada enam Polres yang dilakukan uji coba syarat penerbitan SKCK pemohon wajib memiliki
kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong," jelas Rizzky.
Selain itu, uji coba ini juga dilakukan di di enam Polsek, yakni Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Rappocini, Polsek Denpasar Selatan, serta Polsek Aimas yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024
Syarat Buat SKCK Terbaru
Adapun, berikut adalah syarat membuat SKCK terbaru:
- Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
- Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)