Hakim Mahkamah Konsitutsi Suhartoyo, foto: MI/M IRFAN
Hakim Mahkamah Konsitutsi Suhartoyo, foto: MI/M IRFAN

Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Senin 13 November

Muhammad Syahrul Ramadhan • 09 November 2023 13:43
Jakarta: Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai ketua Mahkama Konstitusi (MK) yang baru menggantikan Anwar Usman. Suhartoyo  terpilih secara musyawarah mufakat dalam Sidang rapat pleno hakim yang secara tertutup hari ini, Kamis, 9 November 2023.
 
"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih yang mulia Bapak Dr Suhartoyo," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 9 November 2023.
 
Pemilihan Ketua MK ini dihadiri sembilan hakim. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

Dijelaskan oleh Saldi Isra bahwa rapat pleno hakim yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Dari hasil diskusi, didapat dua nama yang diajukan sebagai calon Ketua MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.
 
Suhartoyo dan Saldi Isra berdiskusi untuk mengambil kesepakatan siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua, sementara tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan ruangan rapat pleno hakim.
 
"Sembari melakukan refleksi, kami berdua tadi, dan dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai kepada putusan," papar Saldi Isra.
 
Baca juga: Profil Suhartoyo, Ketua Baru MK Pengganti Anwar Usman
 

Dilantik Senin 13 November 2023

Sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang MK, sebelum memangku jabatannya, ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agama. Pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK. 
 
Saldi menyampaikan Ketua MK yang baru akan diambil sumpahnya pada Senin 13 November 2023 di Gedung MK RI, Jakarta
 
"Artinya, mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," imbuh Saldi.
 
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori berat. MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar dari posisinya sebagai Ketua MK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan