Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Medcom.id/Kautsar
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Medcom.id/Kautsar

Transaksi Judi Online Tembus Rp327 Triliun, Pemerintah Janji Bentuk Satgas

Indriyani Astuti • 18 April 2024 17:58
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah akan membuat satuan tugas (task force) pemberantasan judi online. Hal itu diputuskan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," ujar Menkominfo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.
 
Menurutnya satuan tugas (satgas) akan bekerja secara holistik, berbeda dengan satgas yang sudah ada. Adapun di dalamnya terdiri dari penegak hukum, Kominfo, OJK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Budi Arie menjelaskan satgas bekerja secara holistik sebab Kominfo hanya dapat menutup situs judi online. Sedangkan untuk pemblokiran rekening, dilakukan OJK melibatkan aparat penegak hukum.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, OJK selama ini bekerja sama dengan Kominfo apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online. OJK, sambungnya, dapat langsung melakukan pemblokiran.
 
"Jumlahnya sekitar 5 ribu rekening dalam beberapa bulan ini," ungkapnya.
 
Jumlah rekening itu, sambungnya, berdasarkan pengamatan OJK pada akhir 2023 hingga Maret 2024. Aktivitas judi online, ujar Mahendra, tidak hanya di dalam negeri. Melainkan lintas batas melibatkan pelaku dari luar negeri.
 
"Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain," paparnya.
 
Baca juga: Bakal Dikunjung CEO Microsoft, Indonesia Ingin jadi Pusat Teknologi Dunia

Ia menyebut bukan berarti satuan tugas yang ada saat ini tidak efektif. Tetapi, persoalan dasarnya belum terselesaikan menyeluruh.
 
Dari data PPATK, Budi Arie mengungkapkan, perputaran uang dari judi online mencapai Rp327 triliun untuk di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tegas Budi, judi merupakan hal ilegal di Indonesia.
 
"Yang penting langkahnya dilakukan secara efektif karena kalau hanya satu lembaga, Kominfo doang enggak bisa, kewenangan kita cuma takedown (situs) doang, situsnya. Blokir rekeningnya OJK, OJK juga enggak bisa lebih lanjut, mesti aparat hukum. Jadi makanya harus bersama semua K/L," papar Menkominfo.
 
Ia juga menyampaikan kemungkinan Satgas tersebut akan di bawah koordinasi Menko Polhukam. Saat ditanya adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online, Budi Arie mengakui pelaku semakin canggih. 
 
Bahkan ada yang menaruh dananya dalam mata uang crypto/kripto. Menurut Budi Arie, ASEAN salah satu wilayah dengan bandar judi online paling banyak.
 
Saat ditanya dugaan sejumlah artis atau selebritas yang terlibat mempromosikan judi online, Menkominfo menegaskan akan menelusurinya. "Ya itu nanti kita belum bisa melototin satu-satu," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan