Taksi terbang IKN, foto: SkyDrive Inc
Taksi terbang IKN, foto: SkyDrive Inc

Belum Dapat Izin Kemenhub, Taksi Terbang Tak Bisa Beroperasi di IKN

Putri Purnama Sari • 12 Juni 2024 12:46
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan taksi terbang belum mendapatkan izin sebagai transportasi massal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
IKN rencananya akan menjadi arena penerapan macam-macam teknologi kendaraan baru seperti bus listrik dan kereta otonom tanpa rel Autonomous-rail Rapid Transit (ART). Berbagai kendaraan canggih itu sudah bisa beroperasi di IKN pada Agustus 2024 nanti kecuali taksi terbang.
 
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, taksi terbang atau drone yang berfungsi mengangkut penumpang belum dapat beroperasi lantaran tak ada regulasi yang sesuai.

"Regulasi ini kan kita mengacu pada negara-negara maju, Amerika pun belum memberikan suatu izin yang formal," kata Budi mengutip dari Antara, Rabu,11 Juni 2024.
 
Baca juga: Canggih! Selain Mobil Terbang, OIKN Sebut akan Ada Tiang Listrik Bisa Jawab Arah di IKN

Budi juga menyinggung terkait risiko taksi terbang sehingga izinnya sampai saat ini masih belum bisa diberikan.
 
"Kota menggunakan drone, ada risikonya. Oleh karenanya, kita belum memberikan izin untuk taksi terbang, untuk exhibition boleh, untuk angkutan umum belum," lanjutnya.
 
Diketahui sebelumnya, taksi terbang bertenaga listrik Hyundai akan diuji coba pada bulan ini di Samarinda. Namun, Budi tak menyinggung tentang rencana uji coba taksi terbang itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan