Jakarta: Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus yang terjun di jurang objek wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu, 7 Mei 2023. Seluruh korban dilindungi UU Nomor 3 Tahun 1964 dengan uang santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, melalui ketarangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
Menurut dia, santunan tersebut merupakan perlindungan dasar dan wujud kehadiran negara. Pihaknya langsung bergerak cepat usai mendapat laporan insiden tersebut.
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,” kata dia.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada. Dia berharap keluarga korban meninggal dapat diberi ketabahan dan korban luka segera sembuh.
Kecelakaan bus dengan 50 penumpang jemaah ziarah itu masuk ke jurang sekitar pukul 09.00 WIB, saat kendaraan dalam keadaan menyala dan diganjal. Saat itu, para penumpang sudah masuk dan sang sopir belum berada di balik kemudi.
Data sementara, satu korban meninggal dunia dan 16 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan tengah dilakukanperawatan di RSUD Soesilo Slawi, Tegal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus yang terjun di jurang objek wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu, 7 Mei 2023. Seluruh korban dilindungi UU Nomor 3 Tahun 1964 dengan uang santunan sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia
Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, melalui ketarangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
Menurut dia, santunan tersebut merupakan perlindungan dasar dan wujud kehadiran negara. Pihaknya langsung bergerak cepat usai mendapat laporan insiden tersebut.
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,” kata dia.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada. Dia berharap keluarga korban meninggal dapat diberi ketabahan dan korban luka segera sembuh.
Kecelakaan bus dengan 50 penumpang jemaah ziarah itu masuk ke jurang sekitar pukul 09.00 WIB, saat kendaraan dalam keadaan menyala dan diganjal. Saat itu, para penumpang sudah masuk dan sang sopir belum berada di balik kemudi.
Data sementara, satu korban meninggal dunia dan 16 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan tengah dilakukanperawatan di RSUD Soesilo Slawi, Tegal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)