Jakarta: Seorang pria berinisial SB, 22, menusuk teman kencannya di sebuah hotel, kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat, 23 Juni 2023. Hal itu dilakukan SB usai berhubungan intim dengan korban berinisial SM, 34.
Polsek Palmerah menangkap SB sesaat usai kejadian. Berikut kronologinya:
1. Komunikasi via MiChat
SB berselancar di aplikasi perpesanan MiChat. Pelaku menemukan SM dan mereka bersepakat untuk bertemu di sebuah hotel pada Jumat, 26 Juni 2023.
"Pukul 20.15 WIB pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.
2. Tolak bayar
SB dan SM selesai melakukan hubungan intim. Kemudian SM meminta sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya, yakni Rp400 ribu.
Namun SB mengaku tidak memiliki uang. Ia memperlihatkan isi tasnya.
"Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban," ujar Kompol Dodi Abdul Rohim.
Saat isi tas diperlihatkan, tiba-tiba sebilah pisau terjatuh ke lantai. SM langsung ketakutan.
"Korban melihat ada pisau jatuh di lantai," ujar Kompol Dodi Abdul Rohim.
3. Lakukan Penganiayaan
SB sempat menginjak pisau usai ketahuan korban. SB malah mengambil pisau dan berusaha menganiaya korban karena panik. Dengan sepenuh tenaga, korban berusaha menghindar dan menangkis serangan pelaku.
"Bisa ditangkis oleh korban, lalu pelaku menyerang ke arah leher dan mengenai di bagian pundak korban sebelah kiri sebanyak 2 kali," ujar Kompol Dodi Abdul Rohim.
4. Minta tolong
Dua serangan SB mengenai bagian tubuh korban. Darah mengucur dari tubuh korban sembari berteriak. Korban meminta tolong kepada pihak sekitar.
"Korban teriak minta dan tangan kirinya berusaha membuka pintu kamar sambil terus berteriak minta tolong. Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas hotel," ucap Kompol Dodi Abdul Rohim.
5. Polisi tangkap pelaku
Polsek Palmerah menerima laporan dari pihak hotel. Polsek Palmerah langsung menangkap pelaku yang sempat diamankan pihak hotel.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Palmerah berikut barang bukti berupa sebilah pisau dapur dalam keadaan rusak," kata Kompol Dodi Abdul Rohim.
Polsek Palmerah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Jakarta: Seorang pria berinisial SB, 22,
menusuk teman kencannya di sebuah hotel, kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat, 23 Juni 2023. Hal itu dilakukan SB usai berhubungan intim dengan korban berinisial SM, 34.
Polsek Palmerah menangkap SB sesaat usai kejadian. Berikut kronologinya:
1. Komunikasi via MiChat
SB berselancar di aplikasi perpesanan MiChat. Pelaku menemukan SM dan mereka
bersepakat untuk bertemu di sebuah hotel pada Jumat, 26 Juni 2023.
"Pukul 20.15 WIB pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.
2. Tolak bayar
SB dan SM selesai melakukan hubungan intim. Kemudian SM meminta sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya, yakni Rp400 ribu.
Namun SB mengaku tidak memiliki uang. Ia memperlihatkan isi tasnya.
"Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban," ujar Kompol Dodi Abdul Rohim.
Saat isi tas diperlihatkan, tiba-tiba sebilah pisau terjatuh ke lantai. SM langsung ketakutan.
"Korban melihat ada pisau jatuh di lantai," ujar Kompol Dodi Abdul Rohim.
3. Lakukan Penganiayaan
SB sempat menginjak pisau usai ketahuan korban. SB malah mengambil pisau dan berusaha menganiaya korban karena panik. Dengan sepenuh tenaga, korban berusaha menghindar dan menangkis serangan pelaku.
"Bisa ditangkis oleh korban, lalu pelaku menyerang ke arah leher dan mengenai di bagian pundak korban sebelah kiri sebanyak 2 kali," ujar Kompol Dodi Abdul Rohim.
4. Minta tolong
Dua serangan SB mengenai bagian tubuh korban. Darah mengucur dari tubuh korban sembari berteriak. Korban meminta tolong kepada pihak sekitar.
"Korban teriak minta dan tangan kirinya berusaha membuka pintu kamar sambil terus berteriak minta tolong. Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas hotel," ucap Kompol Dodi Abdul Rohim.
5. Polisi tangkap pelaku
Polsek Palmerah menerima laporan dari pihak hotel. Polsek Palmerah langsung menangkap pelaku yang sempat diamankan pihak hotel.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Palmerah berikut barang bukti berupa sebilah pisau dapur dalam keadaan rusak," kata Kompol Dodi Abdul Rohim.
Polsek Palmerah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)