Bekasi: Seorang pria berinisial JK, 35, jadi korban perampokan dan pembacokan dengan modus open BO di sebuah kontrakan di Kampung Kandang, Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim, IPDA Putu Agum Guntara Adi Putra, mengatakan pihaknya telah menangkap para pelaku yang terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Mereka yaitu MS alias Aji, MR alias Gitong, DF alias Ambon, DFR alias Beloy dan LA. Kemudian, dua orang wanita yang yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan.
"Para pelaku saat ini sudah kita amankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus perampokan dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya di Bekasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Peristiwa bermula ketika JK mencari prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Setelah itu dia bertemu dengan LS dan sepakat bertemu di lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi, JK langsung bertemu dengan kelima orang pria. Dirinya pun membatalkan pesanan open BO MiChat. Namun LS meyakinkan JK dan akhirnya dia pun masuk ke kontrakan tersebut.
Saat belum melakukan hubungan intim, JK didatangi para pelaku dan langsung dianiaya menggunakan sebilah celurit yang memang sudah disiapkan.
Dia pun mencoba melarikan diri namun gagal. Alhasil, JK mengalami luka bacok pada bagian kepala dan badan. Setelah itu JK ditinggal di pinggir jalan dengan kondisi terluka dan ditemukan warga lalu dibawa ke Rumah Sakit Hermina Tambun.
Agum menambahkan bahwa para pelaku memang berkumpul dan tinggal bersama di kontrakan tersebut.
Sementara wanita yang berjanjian untuk melakukan hubungan intim dengan korban merupakan istri dari salah satu pelaku.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap pelaku. Di antaranya, 3 buah celurit yang digunakan pelaku menganiaya korban, 2 HP, 2 sepeda motor, 4 kondom sutra, 4 pil tramadol dan 3 buah tas berisi pakaian.
Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa, mengatakan para pelaku terancam dijerat Pasal 365 tentang Perampokan.
"Para pelaku kita ancam pasal 365 tentang perampokan di setiap kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Seorang pria berinisial JK, 35, jadi korban perampokan dan pembacokan dengan modus
open BO di sebuah kontrakan di Kampung Kandang, Desa Lambang Sari, Tambun Selatan,
Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim, IPDA Putu Agum Guntara Adi Putra, mengatakan pihaknya telah menangkap para pelaku yang terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang
perempuan.
Mereka yaitu MS alias Aji, MR alias Gitong, DF alias Ambon, DFR alias Beloy dan LA. Kemudian, dua orang wanita yang yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan.
"Para pelaku saat ini sudah kita amankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus perampokan dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya di Bekasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Peristiwa bermula ketika JK mencari prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Setelah itu dia bertemu dengan LS dan sepakat bertemu di lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi, JK langsung bertemu dengan kelima orang pria. Dirinya pun membatalkan pesanan open BO MiChat. Namun LS meyakinkan JK dan akhirnya dia pun masuk ke kontrakan tersebut.
Saat belum melakukan hubungan intim, JK didatangi para pelaku dan langsung dianiaya menggunakan sebilah celurit yang memang sudah disiapkan.
Dia pun mencoba melarikan diri namun gagal. Alhasil, JK mengalami luka bacok pada bagian kepala dan badan. Setelah itu JK ditinggal di pinggir jalan dengan kondisi terluka dan ditemukan warga lalu dibawa ke Rumah Sakit Hermina Tambun.
Agum menambahkan bahwa para pelaku memang berkumpul dan tinggal bersama di kontrakan tersebut.
Sementara wanita yang berjanjian untuk melakukan hubungan intim dengan korban merupakan istri dari salah satu pelaku.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap pelaku. Di antaranya, 3 buah celurit yang digunakan pelaku menganiaya korban, 2 HP, 2 sepeda motor, 4 kondom sutra, 4 pil tramadol dan 3 buah tas berisi pakaian.
Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa, mengatakan para pelaku terancam dijerat Pasal 365 tentang Perampokan.
"Para pelaku kita ancam pasal 365 tentang perampokan di setiap kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)