Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta kepada semua Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Pelabuhan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) atau flu burung dengan patogenisitas tinggi subtype H5N1 clade baru 2.3.4.4b.
Kemunculan flu burung dengan clade baru 2.3.4.4b ini memicu kekhawatiran penularan terhadap manusia, usai ditemukannya kasus kematian di Kamboja akibat flu burung.
Saat ini, Indonesia memang belum ada laporan terkait kasus flu burung yang menular terhadap manusia. Namun, tetap saja kita harus tetap waspada. Pemerintah juga sudah mewaspadai kemungkinan Kejadian Luar Biasa flu burung clade baru ini.
Akibatnya, Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Jumat, 24 Februari 2023 tentang kewaspadaan terhadap virus flu burung.
Beberapa hal yang dapat dilakukan terkait kewaspadaan yakni dengan melakukan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya, menyiapkan fasilitas kesehatan untuk pelaksanaan kasus suspek flu burung, dan meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Masyarakat harus tahu
Selain itu, dalam surat tersebut, Kemenkes juga meminta dinas kesehatan untuk melakukan penyuluhan dan penggerakan masyarakat dalam mewaspadai flu burung.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengimbau masyarakat agar melakukan hidup sehat dan bersih, dan masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Dinas Peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah banyak dan segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Kemenkes berharap, tiap ditemukan kasus suspek flu burung, maka puskesmas dapat segera melapor kurang dari 24 jam ke dinas kesehatan kabupaten/kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon.
Sedangkan dinas kesehatan provinsi dan kota/kabupaten, diharap segera melapor kurang dari 24 jam ke Public Health Emergency Operation Center Direktorat Jenderal P2P, dan berkoordinasi dengan instansi setempat yang membidangi fungsi kesehatan hewan.
Selain itu, Badan Keamanan Kesehatan Inggris juga memperingatkan bahwa akuisisi mutasi yang cepat dan konsisten pada mamalia dapat menjadi petunjuk bahwa virus ini memiliki kecenderungan menjadi infeksi zoonosis (berpotensi menyebar ke manusia).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta kepada semua Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Pelabuhan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap HPAI (
Highly Pathogenic Avian Influenza) atau
flu burung dengan patogenisitas tinggi subtype H5N1 clade baru 2.3.4.4b.
Kemunculan flu burung dengan clade baru 2.3.4.4b ini memicu kekhawatiran penularan terhadap manusia, usai ditemukannya kasus kematian di Kamboja akibat flu burung.
Saat ini, Indonesia memang belum ada laporan terkait kasus flu burung yang menular terhadap manusia. Namun, tetap saja kita harus tetap waspada. Pemerintah juga sudah mewaspadai kemungkinan Kejadian Luar Biasa flu burung clade baru ini.
Akibatnya,
Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Jumat, 24 Februari 2023 tentang kewaspadaan terhadap virus flu burung.
Beberapa hal yang dapat dilakukan terkait kewaspadaan yakni dengan melakukan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya, menyiapkan fasilitas kesehatan untuk pelaksanaan kasus suspek flu burung, dan meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Masyarakat harus tahu
Selain itu, dalam surat tersebut, Kemenkes juga meminta dinas kesehatan untuk melakukan penyuluhan dan penggerakan masyarakat dalam mewaspadai flu burung.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengimbau masyarakat agar melakukan hidup sehat dan bersih, dan masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Dinas Peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah banyak dan segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Kemenkes berharap, tiap ditemukan kasus suspek flu burung, maka puskesmas dapat segera melapor kurang dari 24 jam ke dinas kesehatan kabupaten/kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon.
Sedangkan dinas kesehatan provinsi dan kota/kabupaten, diharap segera melapor kurang dari 24 jam ke Public Health Emergency Operation Center Direktorat Jenderal P2P, dan berkoordinasi dengan instansi setempat yang membidangi fungsi kesehatan hewan.
Selain itu, Badan Keamanan Kesehatan Inggris juga memperingatkan bahwa akuisisi mutasi yang cepat dan konsisten pada mamalia dapat menjadi petunjuk bahwa virus ini memiliki kecenderungan menjadi infeksi
zoonosis (berpotensi menyebar ke manusia).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)