Yogyakarta: Polresta Yogyakarta berhasil menangkap 15 remaja pelaku kejahatan jalanan atau klitih di daerah Bumijo, Yogyakarta. Aksi pengeroyokan para pelaku yang menghajar korbannya meski sudah terjatuh itu viral di media sosial.
"(Korban) sudah terjatuh tapi masih tetap dikeroyok," kata Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Suwondo Nainggolan, di Polresta Yogyakarta, Minggu, 26 Maret 2023.
Suwondo mengungkapkan kronologi penganiayaan yang dialami seorang remaja N (15), pada Jumat pagi, 24 Maret 2023. Ia menjelaskan insiden berawal dari korban bersama sejumlah temannya semula hendak melakukan perang sarung di kawasan Demak Ijo. N bersama 9 temannya melintasi Kota Yogyakarta dengan mengendarai 4 sepeda motor.
Ketika melintasi Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, rombongan korban berpapasan dengan dua sepeda motor dari rombongan pelaku. Saling memaki pun terjadi antar dua rombongan tersebut.
Saling lempar makian dengan umpatan tersebut memicu rombongan pelaku untuk mengejar N dkk.
"Kemudian dua sepeda motor (rombongan pelaku) putar balik dan mengejar rombongan korban," jelas Suwondo.
Aksi pengejaran ini pun diikuti rombongan pelaku yang semula berada di belakang. Saat tiba di kawasan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, salah seorang rombongan pelaku melempar batu hingga N tersungkur dari sepeda motornya. N jatuh menabrak pot.
"Korban (N) yang jatuh ini dikeroyok meski sudah tak bisa apa-apa," ungkapnya.
Akibat kekerasan itu, N dibawa ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. Beruntung, N dapat pertolongan medis cepat dan kondisinya disebut berangsur membaik. Sementara, 15 orang tersebut ditangkap usai kasus itu viral dan polisi melakukan pengejaran berdasarkan laporan.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita 13 unit sepeda motor, batu, ikat pinggang, sarung, jaket, dan hoodie. Kepada polisi, para pelaku mengaku emosi.
"Mereka (pelaku) melakukannya (tindak kekerasan) karena kesal," ujar Suwondo.
Para pelaku yang telah berstatus tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sebanyak 9 anak yang berurusan dengan hukum penanganannya melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta.
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta berhasil menangkap 15 remaja pelaku kejahatan jalanan atau klitih di daerah
Bumijo, Yogyakarta. Aksi pengeroyokan para pelaku yang menghajar korbannya meski sudah terjatuh itu viral di media sosial.
"(Korban) sudah terjatuh tapi masih tetap dikeroyok," kata Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Suwondo Nainggolan, di Polresta Yogyakarta, Minggu, 26 Maret 2023.
Suwondo mengungkapkan kronologi
penganiayaan yang dialami seorang remaja N (15), pada Jumat pagi, 24 Maret 2023. Ia menjelaskan insiden berawal dari korban bersama sejumlah temannya semula hendak melakukan perang sarung di kawasan Demak Ijo. N bersama 9 temannya melintasi Kota Yogyakarta dengan mengendarai 4 sepeda motor.
Ketika melintasi Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, rombongan korban berpapasan dengan dua sepeda motor dari rombongan pelaku. Saling memaki pun terjadi antar dua rombongan tersebut.
Saling lempar makian dengan umpatan tersebut memicu rombongan pelaku untuk mengejar N dkk.
"Kemudian dua sepeda motor (rombongan pelaku) putar balik dan mengejar rombongan korban," jelas Suwondo.
Aksi pengejaran ini pun diikuti rombongan pelaku yang semula berada di belakang. Saat tiba di kawasan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, salah seorang rombongan pelaku melempar batu hingga N tersungkur dari sepeda motornya. N jatuh menabrak pot.
"Korban (N) yang jatuh ini dikeroyok meski sudah tak bisa apa-apa," ungkapnya.
Akibat kekerasan itu, N dibawa ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. Beruntung, N dapat pertolongan medis cepat dan kondisinya disebut berangsur membaik. Sementara, 15 orang tersebut ditangkap usai kasus itu viral dan polisi melakukan pengejaran berdasarkan laporan.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita 13 unit sepeda motor, batu, ikat pinggang, sarung, jaket, dan hoodie. Kepada polisi, para pelaku mengaku emosi.
"Mereka (pelaku) melakukannya (tindak kekerasan) karena kesal," ujar Suwondo.
Para pelaku yang telah berstatus tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sebanyak 9 anak yang berurusan dengan hukum penanganannya melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)