medcom.id, Jakarta: Sebanyak 27 pekerja pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebanyak tiga di antaranya masuk dalam daftar korban tewas.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, tiga korban meninggal itu atas nama Naya Sunarya, Slamet Rahmat dan Iyus Hermawan. BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah kepada ahli waris korban meninggal.
"Mereka akan mendapatkan haknya dan akan diproses secepatnya." kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 28 Oktober 2017.
Sementara, untuk korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis. Korban juga akan mendapat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 6 bulan pertama. "Sebagai pengganti hilangnya penghasilan dalam kondisi tidak dapat bekerja."
Sementara ini, kata Agus, peserta yang teridentifikasi mengalami luka bakar diketahui atas nama Asep Mulyana. Asep telah dirawat di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) Ciputra Hospital Cengkareng, dengan pendampingan BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh total.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Endro Sucahyono menyebut, pabrik milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu terindikasi menggunakan banyak tenaga buruh harian lepas (BHL) musiman. Akibatnya, data jumlah pekerja tidak sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Bisa saja pekerja BHL ini bersifat musiman menjelang momen pergantian tahun untuk mengejar produksi yang merupakan momen penjualan tertinggi untuk petasan," ujar Endro.
Sebanyak 47 korban tewas dalam insiden ledakan pabrik petasan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 26 Oktober 2017. Ada tiga korban lagi yang masih dicari keberadaannya.
Sebanyak 28 orang masih menjalani perawatan di tiga rumah sakit berbeda di Tangerang, tujuh korban di antaranya mengalami luka serius.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 27 pekerja pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebanyak tiga di antaranya masuk dalam daftar korban tewas.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, tiga korban meninggal itu atas nama Naya Sunarya, Slamet Rahmat dan Iyus Hermawan. BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah kepada ahli waris korban meninggal.
"Mereka akan mendapatkan haknya dan akan diproses secepatnya." kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 28 Oktober 2017.
Sementara, untuk korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis. Korban juga akan mendapat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 6 bulan pertama. "Sebagai pengganti hilangnya penghasilan dalam kondisi tidak dapat bekerja."
Sementara ini, kata Agus, peserta yang teridentifikasi mengalami luka bakar diketahui atas nama Asep Mulyana. Asep telah dirawat di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) Ciputra Hospital Cengkareng, dengan pendampingan BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh total.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Endro Sucahyono menyebut, pabrik milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu terindikasi menggunakan banyak tenaga buruh harian lepas (BHL) musiman. Akibatnya, data jumlah pekerja tidak sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Bisa saja pekerja BHL ini bersifat musiman menjelang momen pergantian tahun untuk mengejar produksi yang merupakan momen penjualan tertinggi untuk petasan," ujar Endro.
Sebanyak 47 korban tewas dalam insiden ledakan pabrik petasan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 26 Oktober 2017. Ada tiga korban lagi yang masih dicari keberadaannya.
Sebanyak 28 orang masih menjalani perawatan di tiga rumah sakit berbeda di Tangerang, tujuh korban di antaranya mengalami luka serius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)