Tembakau gorilla dijual bebas di media online
Tembakau gorilla dijual bebas di media online

Kemenkes Uji Lab Tembakau Gorilla

Damar Iradat • 12 Oktober 2015 12:43
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kesehatan akan menguji kandungan tembakau super cap Gorilla. Jika terbukti ada zat kimia berbahaya, Kemenkes akan memasukkan tembakau itu dalam kategori psikotropika.
 
"Saya baru tahu. Kita mikir baru (beredar) di luar negeri. Kita lihat dulu isinya apa saja, diteliti dulu, apakah tembakau biasa atau ada tambahannya," kata Sekjen Kemenkes Untung Suseno Sutarjo
Kepada Metrotvnews.com, Senin (12/10/2015).
 
Ia mengungkapkan, penetapan berbahaya atau tidaknya barang konsumsi masyarakat perlu prosedur panjang. Kendati begitu, ia yakin pengujian tembakau cap Gorilla bisa segera dilakukan.
 
"Waktu itu rokok elektrik juga kita kaji dulu, baru ditetapkan berbahaya. Kami akan kerja sama dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Insya Allah (diuji) secepatnya," ujarnya.
 
Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan tembakau gorilla mengandung zat kimia berbahaya bernama AB-CHMINACA. Zat tersebut dapat menimbulkan efek halusinasi seperti ganja.
 
Zat itu dapat menyebabkan candu dan menurunkan kinerja otak. Zat ini memiliki sifat cannabinoid, atau halusinogen atau halusinasi.
 
Selain menyebabkan ketergantungan, pemakai tembakau cap Gorilla ini juga berefek kepada melemahnya kinerja otak, membuat malas bergerak, lebih suka tidur, dan malas makan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan