medcom.id, Jakarta: Menjelang bulan ramadan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengingatkan pasangan capres dan cawapres untuk tidak melakukan kampanye lewat acara kegiatan sosial. Menurutnya, kegiatan sosial di bulan ramadan saat masa kampanye dikhawatirkan dapat menimbulkan money politic.
"Kegiatan sosial memang kami larang, tidak dibolehkan. Kalau ada yang seperti itu laporkan saja kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Hadar saat ditemui di Hotel Oria, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2014).
Hadar menjelaskan, kegiatan sosial yang dilarang yaitu berupa memberi bantuan fasilitas dalam bentuk uang untuk membangun masjid, memperbaiki jalan, serta memberikan sembako melebihi batas yang ditentukan.
"Yang tidak dibolehkan misalnya membangun fasilitas memperbaiki jalan, memberikan uang pembangunan mesjid, bingkisan tidak boleh lebih dari 50 ribu," kata dia.
Ia juga mengatakan, pasangan calon dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah. Jika, ditemukan adanya pasangan calon yang memberikan visi, misi, program atau bahkan mengajak di tempat ibadah, maka masyarakat bisa segera melaporkan kepada Bawaslu
"Kalau ada yang berkampanye ada sedikit visi misi ajakan laporkan kepada Bawaslu," kata dia.
Oleh karenanya, KPU menghimbau kepada peserta pemilu untuk tetap melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang telah diberikan oleh KPU. "Patuhilah peraturannya saja," tutupnya.
medcom.id, Jakarta: Menjelang bulan ramadan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengingatkan pasangan capres dan cawapres untuk tidak melakukan kampanye lewat acara kegiatan sosial. Menurutnya, kegiatan sosial di bulan ramadan saat masa kampanye dikhawatirkan dapat menimbulkan money politic.
"Kegiatan sosial memang kami larang, tidak dibolehkan. Kalau ada yang seperti itu laporkan saja kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Hadar saat ditemui di Hotel Oria, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2014).
Hadar menjelaskan, kegiatan sosial yang dilarang yaitu berupa memberi bantuan fasilitas dalam bentuk uang untuk membangun masjid, memperbaiki jalan, serta memberikan sembako melebihi batas yang ditentukan.
"Yang tidak dibolehkan misalnya membangun fasilitas memperbaiki jalan, memberikan uang pembangunan mesjid, bingkisan tidak boleh lebih dari 50 ribu," kata dia.
Ia juga mengatakan, pasangan calon dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah. Jika, ditemukan adanya pasangan calon yang memberikan visi, misi, program atau bahkan mengajak di tempat ibadah, maka masyarakat bisa segera melaporkan kepada Bawaslu
"Kalau ada yang berkampanye ada sedikit visi misi ajakan laporkan kepada Bawaslu," kata dia.
Oleh karenanya, KPU menghimbau kepada peserta pemilu untuk tetap melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang telah diberikan oleh KPU. "Patuhilah peraturannya saja," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)