Jakarta: Remisi Natal kepada 11.232 narapidana disebut menghemat anggaran negara sebanyak Rp 4.759.051.500. Pemberian remisi juga diharapkan mengurangi beban lapas yang melebihi kapasitas.
"Tahun ini remisi khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Selasa, 25 Desember 2018.0
Pemberian remisi ini juga bertujuan memberikan harapan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka semakin cepat mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Baca: Narapidana Wirogunan Penerima Remisi Belum Bebas Langsung
Utami mengatakan, pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif. Artinya, tidak ada pengecualian. "Semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Pemberian remisi diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nN9M0jeN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Remisi Natal kepada 11.232 narapidana disebut menghemat anggaran negara sebanyak Rp 4.759.051.500. Pemberian remisi juga diharapkan mengurangi beban lapas yang melebihi kapasitas.
"Tahun ini remisi khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Selasa, 25 Desember 2018.0
Pemberian remisi ini juga bertujuan memberikan harapan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka semakin cepat mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Baca: Narapidana Wirogunan Penerima Remisi Belum Bebas Langsung
Utami mengatakan, pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif. Artinya, tidak ada pengecualian. "Semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Pemberian remisi diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)