Pengemudi ojek online merupakan pekerja informal di era digital. Medcom.id/Pythag Kurniati
Pengemudi ojek online merupakan pekerja informal di era digital. Medcom.id/Pythag Kurniati

Regulasi Ketenagakerjaan Perlu Menyesuaikan Perkembangan Digital

Whisnu Mardiansyah • 13 April 2019 07:54
Jakarta: Era revolusi industri 4.0 diprediksi akan semakin banyak jenis pekerjaan baru yang beririsan dengan teknologi digital. Regulasi undang-undang ketenagakerjaan perlu menyesuaikan dengan era digital.
 
Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea mendorong regulasi ketenagakerjaan dapat menyesuaikan dengan perkembangan di era digital. Sebab, kata dia, UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur perlindungan pekerja di sektor ini.
 
“Contoh paling dekat itu ya mitra ojek online. Mereka kan kategori tenaga informal dan mereka juga melakukan pekerjaan dengan teknologi. Bagaimana dengan perlindungan mereka, sampai sekarang sama sekali belum ada pengaturan ini di regulasi,” kata Marinus di Jakarta, Sabtu 13 April 2019.

Sementara UU yang ada saat ini hanya mengatur tenaga kerja yang mendapatkan pekerjaan dari pemberi kerja. Belum ada perlindungan bagi pekerja di sektor digital yang cenderung lebih mandiri namun tetap terhubung dengan orang lain.
 
“Mitra ojek online kan tetap terhubung dengan orang lain yang mengendalikan aplikasi digital. Kan ini tidak diatur, bagaimana jika terjadi kecelakaan. Perlindungan apa yang diberikan negara buat mereka,” jelasnya. 
 
Kata Marinus, regulasi ketenagakerjaan yang menyesuaikan dengan era digital sudah mendesak. Lantaran tak semua tenaga kerja informal menyadari pentingnya perlindungan asuransi. 
 
“Katakan lah BPJS Ketenagakerjaan, belum semua pihak sadar kalau BPJS itu suatu keharusan yang dimiliki oleh pribadi-pribadi yang bekerja secara formal maupun informal,” ucapnya.
 
Ia meminta kementerian dan para pemangku kepentingan bisa duduk bersama membahas masalah ini. Padahal,  aplikasi ojek online misalnya telah hadir empat atau lima tahun terakhir, tapi perbaikan regulasi belum bisa diwujudkan. 
 
“Banyak sekali persoalan-persoalan lain yang masih dianggap lebih prioritas sehingga hal ini masih belum ditanggapi serius. Di Indonesia kan biasanya, terjadi dulu persoalan baru dipikirkan undang-undangnya,” pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan