Ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani

Syarat Pendidikan untuk Pelamar 6 Jabatan CPNS

Gervin Nathaniel Purba • 10 September 2019 13:12
Jakarta: Pemerintah memperlonggar batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maksimal 40 tahun untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang telah diterbitkan.
 
Terkait hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan tambahan penjelasan yang patut diperhatikan.
 
Bagi pendaftar pada keenam jabatan tersebut, pendaftar tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

"Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara," ujar Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2019.
 
Bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar, harus berpendidikan minimal dokter/dokter spesialis gigi atau doktor (S3).
 
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada enam jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi.
 
Hingga saat ini Kemenpan RB sedang melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 pada instansi, baik pusat maupun daerah.
 
Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing, antara lain akan berisi jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tatacara dan waktu pendaftaran.
 
"Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober 2019, melalui website Kemenpan RB dan website instansi masing-masing," katanya.
 
Dwi mengingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS. Dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tidak ada seorang pun yang dapat membantu agar seseorang dapat lolos CPNS.
 
"Meskipun telah diingatkan berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi," kata Dwi, tegas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan