Jakarta: Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster. Benih ini akan dikirim ke Singapura.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus ini terbongkar dari penangkapan satu unit speed boat warna abu-abu bermesin tempel merek Mercury 4x300 PK. Speed boat itu dikemudikan Nurul Hayat.
“Diamankan di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, saat berlayar dari Kuala Tungkal, Jambi, dengan tujuan Singapura,” kata Dedi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Tim Polda Riau menyita 44 kotak berisi bayi lobster, dan satu kotak benih lobster bernilai Rp1,5 miliar.
“Barang bukti berupa 44 kotak baby lobster, diestimasikan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp66 miliar,” ujar dia.
Dedi mengatakan tim sedang melakukan pencacahan dan penyegaran benih melalui reoksigen. Total lobster yang diselamatkan sebanyak 246.400 ekor benih berjenis mutiara, dan pasir.
Para tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke Ditpolairud untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 88 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Rencana tindak lanjut akan dilaksanakan pelepasan benih yang berhasil diselamatkan direncanakan di konservasi pulau Abang Batam Provinsi Kepri,” pungkas dia.
Jakarta: Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster. Benih ini akan dikirim ke Singapura.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus ini terbongkar dari penangkapan satu unit speed boat warna abu-abu bermesin tempel merek Mercury 4x300 PK. Speed boat itu dikemudikan Nurul Hayat.
“Diamankan di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, saat berlayar dari Kuala Tungkal, Jambi, dengan tujuan Singapura,” kata Dedi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Tim Polda Riau menyita 44 kotak berisi bayi lobster, dan satu kotak benih lobster bernilai Rp1,5 miliar.
“Barang bukti berupa 44 kotak baby lobster, diestimasikan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp66 miliar,” ujar dia.
Dedi mengatakan tim sedang melakukan pencacahan dan penyegaran benih melalui reoksigen. Total lobster yang diselamatkan sebanyak 246.400 ekor benih berjenis mutiara, dan pasir.
Para tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke Ditpolairud untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 88 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Rencana tindak lanjut akan dilaksanakan pelepasan benih yang berhasil diselamatkan direncanakan di konservasi pulau Abang Batam Provinsi Kepri,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)