medcom.id, Jakarta: Polisi bakal mengecek kejiwaan Kusmayadi alias Agus, tersangka pelaku mutilasi terhadap Nur Astiyah. Tes kejiwaan dilakukan guna memastikan kondisi psikis Kusmayadi.
"Hari ini juga kita upayakan periksa dengan ahli psikolog untuk mengecek kejiwaan tersangka," kata Kapolresra Tangerang, Kombes Irman Sugema di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4/2016).
Irman menyebut pemeriksaan kejiwaan Kusmayadi melibatkan tim ahli psikologi dari Polda Metro Jaya. Dia enggan menduga-duga kondisi kejiwaan Kusmayadi sampai ada hasil tes kejiwaan Kusmayadi.
"Saya belum bisa memastikan nanti diperiksa dulu oleh psikolog dari Polda Metro. Kalau sudah jelas nanti kita bisa tahu ada sesuatu hal atau normal," beber Irman.
Nur Astiyah ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan Kamis 14 April, pagi. Perempuan yang diketahui tengah hamil tujuh bulan itu tewas dimutilasi di kontrakannya kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi kemudian menetapkan Kusmayadi alias Agus sebagai tersangka. Polisi sempat menetapkan Kusmayadi dalam daftar pencarian orang.
Rabu 20 April, Kusmayadi dicokok polisi. Dia ditangkap di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur.
Kamis 21 April, sekitar pukul 15.50 WIB, Kusmayadi tiba di Mapolda Metro Jaya. Dia tiba dengan menggunakan penutup wajah berwarna hitam dan mengenakan baju putih. Pelaku datang dengan pengawalan ketat anggota polisi bersenjata.
Selain Kusmayadi, polisi juga menetapkan Erik sebagai tersangka. Erik merupakan saksi yang membuang potongan tangan Nur sampai akhirnya ditemukan warga di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polda Metro Jaya menyerahkan kelanjutan proses penyidikan pada Polresta Tangerang. Kusmayadi pun kini ditahan di Mapolresta Tangerang.
Sementara, Erik, dinilai menyembunyikan informasi dan dikenakan Pasal 181 KUHP. Namun, Erik tidak ditahan.
"Dia (Erik) tersangka karena mengetahui perbuatan tapi tidak melapor. Tidak ditahan, dia bukan pelaku pembunuhan. Dikenakan Pasal 181 KUHP," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat 22 April.
medcom.id, Jakarta: Polisi bakal mengecek kejiwaan Kusmayadi alias Agus, tersangka pelaku mutilasi terhadap Nur Astiyah. Tes kejiwaan dilakukan guna memastikan kondisi psikis Kusmayadi.
"Hari ini juga kita upayakan periksa dengan ahli psikolog untuk mengecek kejiwaan tersangka," kata Kapolresra Tangerang, Kombes Irman Sugema di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4/2016).
Irman menyebut pemeriksaan kejiwaan Kusmayadi melibatkan tim ahli psikologi dari Polda Metro Jaya. Dia enggan menduga-duga kondisi kejiwaan Kusmayadi sampai ada hasil tes kejiwaan Kusmayadi.
"Saya belum bisa memastikan nanti diperiksa dulu oleh psikolog dari Polda Metro. Kalau sudah jelas nanti kita bisa tahu ada sesuatu hal atau normal," beber Irman.
Nur Astiyah ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan Kamis 14 April, pagi. Perempuan yang diketahui tengah hamil tujuh bulan itu tewas dimutilasi di kontrakannya kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi kemudian menetapkan Kusmayadi alias Agus sebagai tersangka. Polisi sempat menetapkan Kusmayadi dalam daftar pencarian orang.
Rabu 20 April, Kusmayadi dicokok polisi. Dia ditangkap di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur.
Kamis 21 April, sekitar pukul 15.50 WIB, Kusmayadi tiba di Mapolda Metro Jaya. Dia tiba dengan menggunakan penutup wajah berwarna hitam dan mengenakan baju putih. Pelaku datang dengan pengawalan ketat anggota polisi bersenjata.
Selain Kusmayadi, polisi juga menetapkan Erik sebagai tersangka. Erik merupakan saksi yang membuang potongan tangan Nur sampai akhirnya ditemukan warga di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polda Metro Jaya menyerahkan kelanjutan proses penyidikan pada Polresta Tangerang. Kusmayadi pun kini ditahan di Mapolresta Tangerang.
Sementara, Erik, dinilai menyembunyikan informasi dan dikenakan Pasal 181 KUHP. Namun, Erik tidak ditahan.
"Dia (Erik) tersangka karena mengetahui perbuatan tapi tidak melapor. Tidak ditahan, dia bukan pelaku pembunuhan. Dikenakan Pasal 181 KUHP," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat 22 April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)