medcom.id, Jakarta: Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mendukung upaya sejumlahmaskapai Penerbangan nasional Indonesia yang melarang penggunaan telepon pintar (smartphone) yang telah ditarik dari pasar global, demi mencegah kecelakaan penerbangan.
"Kementrian Perhubungan mendukung langkah-langkah pencegahan kecelakaan dalam penerbangan yang telah diambil oleh beberapa maskapai penerbangan nasional Indonesia dalam menyikapi penarikan smartphone produk perusahan tertentu dari pasar global, setelah adanya laporan mengenai masalah baterai pada smartphone tersebut saat digunakan atau dilakukan pengisian ulang (recharge) baterai oleh penggunanya didalam pesawat saat terbang", demikian dinyatakan oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan dalam rilisnya, Selasa (13/9/2016).
Dewa menghimbau agar upaya serupa juga dilakukan perusahan penerbangan nasional lainnya, untuk mencegah kecelakaan penerbangan menyusul penarikan smartphone produk perusahan tertentu dari pasar global karena permasalahan baterai.
Imbauan tersebut, kata Dewa, disampaikan sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, International Civil Aviation Organization (ICAO) Document 9284 on Technical Instruction for the Safe Transport of Dangerous Goods by Air dan ICAO Document 9481 on Emergency Response Guidance for Aircraft Incidents Involving Dangerous Goods.
"Selanjutnya Kemenhub selaku Otoritas Penerbangan Sipil Indonesia akan terus berkonsultasi dengan ICAO dan Otoritas Penerbangan Sipil negara lainnya untuk mencari cara mendeteksi dibawanya smartphone termaksud dalam penerbangan serta tentang kapan pengakhiran larangan tersebut", tambah Dewa.
Sebelumnya, Garuda Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi tentang larangan menghidupkan Galaxi Note 7. "Bersama ini kami sampaikan bahwa penumpang Garuda Indonesia memiliki perangkat Samsung Galaxy Note 7 untuk dapat me-nonaktifkan perangkat tersebut setiap saat selama penerbangan, dan penumpang dilarang untuk mengisi ulang baterai perangkat tersebut selama di pesawat," tulis Garuda Indonesia.
Selain itu, melalui keterangan resminya, maskapai AirAsia juga menyatakan pelarangan penggunaan Galaxy Note 7 di dalam penerbangan mereka. "Semua penumpang pengguna AirAsia dan AirAsia X harus mematikan Samsung Galaxy Note 7 mereka sampai tujuan. Smartphone tersebut juga tidak boleh masuk ke dalam bagasi selama perjalanan." imbau AirAsia. (SCI)
medcom.id, Jakarta: Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mendukung upaya sejumlahmaskapai Penerbangan nasional Indonesia yang melarang penggunaan telepon pintar (smartphone) yang telah ditarik dari pasar global, demi mencegah kecelakaan penerbangan.
"Kementrian Perhubungan mendukung langkah-langkah pencegahan kecelakaan dalam penerbangan yang telah diambil oleh beberapa maskapai penerbangan nasional Indonesia dalam menyikapi penarikan smartphone produk perusahan tertentu dari pasar global, setelah adanya laporan mengenai masalah baterai pada smartphone tersebut saat digunakan atau dilakukan pengisian ulang (recharge) baterai oleh penggunanya didalam pesawat saat terbang", demikian dinyatakan oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan dalam rilisnya, Selasa (13/9/2016).
Dewa menghimbau agar upaya serupa juga dilakukan perusahan penerbangan nasional lainnya, untuk mencegah kecelakaan penerbangan menyusul penarikan smartphone produk perusahan tertentu dari pasar global karena permasalahan baterai.
Imbauan tersebut, kata Dewa, disampaikan sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, International Civil Aviation Organization (ICAO) Document 9284 on Technical Instruction for the Safe Transport of Dangerous Goods by Air dan ICAO Document 9481 on Emergency Response Guidance for Aircraft Incidents Involving Dangerous Goods.
"Selanjutnya Kemenhub selaku Otoritas Penerbangan Sipil Indonesia akan terus berkonsultasi dengan ICAO dan Otoritas Penerbangan Sipil negara lainnya untuk mencari cara mendeteksi dibawanya smartphone termaksud dalam penerbangan serta tentang kapan pengakhiran larangan tersebut", tambah Dewa.
Sebelumnya, Garuda Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi tentang larangan menghidupkan Galaxi Note 7. "Bersama ini kami sampaikan bahwa penumpang Garuda Indonesia memiliki perangkat Samsung Galaxy Note 7 untuk dapat me-nonaktifkan perangkat tersebut setiap saat selama penerbangan, dan penumpang dilarang untuk mengisi ulang baterai perangkat tersebut selama di pesawat," tulis Garuda Indonesia.
Selain itu, melalui keterangan resminya, maskapai AirAsia juga menyatakan pelarangan penggunaan Galaxy Note 7 di dalam penerbangan mereka. "Semua penumpang pengguna AirAsia dan AirAsia X harus mematikan Samsung Galaxy Note 7 mereka sampai tujuan. Smartphone tersebut juga tidak boleh masuk ke dalam bagasi selama perjalanan." imbau AirAsia. (SCI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)