Jakarta: Jumlah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan yang menerima vaksin covid-19 dosis ketiga terus bertambah. Sebanyak 1.327.002 nakes telah menerima vaksinasi booster per Senin, 10 Januari 2022.
"Jumlah itu bertambah 598 orang dari kemarin," tulis data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dikutip pada Selasa, 11 Januari 2022.
Vaksin diberikan bagi tenaga kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua. Total sasaran vaksinasi untuk kelompok ini ialah 1.468.764 orang.
“Sehingga vaksinasi dosis ketiga tenaga kesehatan sejumlah 90,35 persen,” bunyi data Satgas Covid-19.
Vaksinasi booster untuk tenaga kesehatan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021. Pemerintah tak membolehkan kelompok di luar tenaga kesehatan disuntikkan vaksin dosis ketiga.
Baca: 116,9 Juta Orang Rampung Divaksinasi per 10 Januari
Vaksin dosis ketiga untuk tenaga kesehatan menggunakan merek Moderna. Alasannya, Moderna memiliki efikasi yang lebih tinggi dibandingkan merek vaksin yang beredar saat ini.
Pemberian vaksin booster tetap memperhatikan kondisi kesehatan sasaran. Apabila memiliki alergi karena tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Vaksin Moderna yang dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular 0,5 ml per dosis.
Jakarta: Jumlah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan yang menerima vaksin covid-19 dosis ketiga terus bertambah. Sebanyak 1.327.002 nakes telah menerima
vaksinasi booster per Senin, 10 Januari 2022.
"Jumlah itu bertambah 598 orang dari kemarin," tulis data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 yang dikutip pada Selasa, 11 Januari 2022.
Vaksin diberikan bagi tenaga kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua. Total sasaran vaksinasi untuk kelompok ini ialah 1.468.764 orang.
“Sehingga vaksinasi dosis ketiga tenaga kesehatan sejumlah 90,35 persen,” bunyi data
Satgas Covid-19.
Vaksinasi
booster untuk tenaga kesehatan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021. Pemerintah tak membolehkan kelompok di luar tenaga kesehatan disuntikkan vaksin dosis ketiga.
Baca:
116,9 Juta Orang Rampung Divaksinasi per 10 Januari
Vaksin dosis ketiga untuk tenaga kesehatan menggunakan merek Moderna. Alasannya, Moderna memiliki efikasi yang lebih tinggi dibandingkan merek vaksin yang beredar saat ini.
Pemberian vaksin
booster tetap memperhatikan kondisi kesehatan sasaran. Apabila memiliki alergi karena tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Vaksin Moderna yang dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular 0,5 ml per dosis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)