Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Farhan Dwitama
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Farhan Dwitama

Perhatian! Operasi Patuh Jaya Mulai Besok, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar

Muhammad Syahrul Ramadhan • 12 Juni 2022 13:57
Jakarta: Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 selama dua pekan ke depan. Dimulai besok, Senin, 13 Juni sampai 26 Juni 2022.
 
Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya terdapat delapan pelanggaran yang diincar di Operasi Patuh 2022. Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
Balap liar
(Ilustrasi. MI/Ramdani)
 

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Tilang Elektronik

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan dalam pelaksanaannya tidak ada tilang manual. Petugas akan melakukan penindakan dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.
 
“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” terang Eddy, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu, 12 Juni 2022.

Tertib lalu lintas dan siapkan surat-surat

Eddy mengajak masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. Selain itu, menyiapkan surat-surat lengkap saat berkendara.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan