Jakarta: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah tetap akan memberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik. Seperti pengurusan SIM, STNK, jual beli tanah, ibadah umrah, dan haji. Kebijakan ini untuk menjamin keikutsertaan masyarakat dalam BPJS kesehatan yang diwajibkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.
"Semua warga Indonesia itu wajib sebagai anggota penerima jaminan kesehatan, tidak peduli kaya atau miskin semuanya itu wajib. Perintah undang-undang, jadi bukan dipaksa," kata Muhadjir Effendy dalam tayangan Headline News di Metro TV, Sabtu, 26 Februari 2022.
UU Nomor 40 Tahun 2004 memerintahkan bahwa seluruh rakyat Indonesia harus menjadi anggota BPJS. Kini sekitar 40 juta orang belum terdaftar di BPJS, dimana sebagian besar anggota yang belum terdaftar datang dari kalangan yang mampu.
"Yang mampu merasa tidak butuh lagi dengan BPJS, mereka merasa bisa berobat sendiri. Kalau dia bisa bayar sendiri lebih mahal ya ini disedekahkan saja ke saudara yang membutuhkan," tutur Efendi.
Efendi mengatakan, syarat pengurusan administratif seperti pengurusan SIM, STNK, jual beli tanah, ibadah umrah, dan haji yang wajib menggunakan BPJS diterapkan agar masyarakat sadar akan kewajiban yang belum dipenuhi.
"Untuk mengurus itu tidak sulit, tidak sampai satu jam," tutup Efendi.
Sebelumnya Presiden Joko WIdodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dimana masyarakat wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan agar dapat mengurus berbagai administrasi pelayanan publik seperti mengurus SIM, STNK, naik haji, jual beli tanah, dan jual beli rumah. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (
Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah tetap akan memberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik. Seperti pengurusan SIM, STNK, jual beli tanah, ibadah umrah, dan haji. Kebijakan ini untuk menjamin keikutsertaan masyarakat dalam
BPJS kesehatan yang diwajibkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.
"Semua warga Indonesia itu wajib sebagai anggota penerima jaminan kesehatan, tidak peduli kaya atau miskin semuanya itu wajib. Perintah undang-undang, jadi bukan dipaksa," kata Muhadjir Effendy dalam tayangan Headline News di Metro TV, Sabtu, 26 Februari 2022.
UU Nomor 40 Tahun 2004 memerintahkan bahwa seluruh rakyat Indonesia harus menjadi anggota BPJS. Kini sekitar 40 juta orang belum terdaftar di BPJS, dimana sebagian besar anggota yang belum terdaftar datang dari kalangan yang mampu.
"Yang mampu merasa tidak butuh lagi dengan BPJS, mereka merasa bisa berobat sendiri. Kalau dia bisa bayar sendiri lebih mahal ya ini disedekahkan saja ke saudara yang membutuhkan," tutur Efendi.
Efendi mengatakan, syarat pengurusan administratif seperti pengurusan SIM, STNK, jual beli tanah, ibadah umrah, dan haji yang wajib menggunakan BPJS diterapkan agar masyarakat sadar akan kewajiban yang belum dipenuhi.
"Untuk mengurus itu tidak sulit, tidak sampai satu jam," tutup Efendi.
Sebelumnya Presiden Joko WIdodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dimana masyarakat wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan agar dapat mengurus berbagai administrasi pelayanan publik seperti mengurus SIM, STNK, naik haji, jual beli tanah, dan jual beli rumah. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)