Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika meraih predikat 'Kepatuhan Tinggi' atau berada dalam zona hijau dari Ombudsman Republik Indonesia berkat menghadirkan standar pelayanan publik yang baik selama 2021.
Predikat ini berhasil diraih Kementerian Kominfo dalam ajang "Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021" yang diselenggarakan oleh Ombudsman.
“Kominfo menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI Predikat ini tentunya mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Hary Budiarto seperti dikutip dalam siaran persnya, Jumat, 3 Juni 2022.
Hary yang juga sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Kominfo menyatakan hasil memuaskan itu juga tidak lepas dari upaya jajaran Kementerian Kominfo untuk menerapkan standar dan menjalankan administrasi pemerintahan yang baik.
Baginya capaian itu merupakan apresiasi yang layak dan perlu agar Kementerian Kominfo bisa tetap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Indonesia.
Adapun layanan publik secara daring juga menjadi salah satu langkah tepat yang diterapkan Kementerian Kominfo. Sehingga membuat masyarakat mudah mendapatkan akses layanan dan memberikan solusi yang terbuka bagi banyak pihak.
“Pelayanan daring bisa mempercepat dan mempermudah akses masyarakat yang menggunakan layanan Kominfo,” tuturnya.
Baca: Kemenkominfo Ajak Jerman, Jepang, dan Malaysia Perkuat Sektor Digital
Wakil Ketua Ombudsman RI Boby Hamzar Rafinus menyatakan gagasan mengenai penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik tidak terlepas dari pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada April 2022.
Presiden Joko Widodo mendukung agar setiap instansi pemerintah bisa mendapatkan predikat dan penilaian atas kualitas pelayanan publik yang diberikan. Menurut Boby Hamzar penilaian itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang.
“Agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik,” kata Boby.
Pada 2021 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap terhadap 587 instansi, yang terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik guna mencegah maladministrasi.
Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dari penilaian kepatuhan, diperoleh hasil 17 Kementerian (70,8 persen) pada Zona Hijau, 7 Kementerian (29,2 persen) pada Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang, dan tidak terdapat Kementerian masuk Zona Merah,” kata Dadan.
Jakarta:
Kementerian Komunikasi dan Informatika meraih predikat 'Kepatuhan Tinggi' atau berada dalam zona hijau dari Ombudsman Republik Indonesia berkat menghadirkan standar pelayanan publik yang baik selama 2021.
Predikat ini berhasil diraih Kementerian Kominfo dalam ajang "Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021" yang diselenggarakan oleh Ombudsman.
“Kominfo menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI Predikat ini tentunya mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Hary Budiarto seperti dikutip dalam siaran persnya, Jumat, 3 Juni 2022.
Hary yang juga sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Kominfo menyatakan hasil memuaskan itu juga tidak lepas dari upaya jajaran Kementerian Kominfo untuk menerapkan standar dan menjalankan administrasi pemerintahan yang baik.
Baginya capaian itu merupakan apresiasi yang layak dan perlu agar Kementerian Kominfo bisa tetap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Indonesia.
Adapun layanan publik secara daring juga menjadi salah satu langkah tepat yang diterapkan Kementerian Kominfo. Sehingga membuat masyarakat mudah mendapatkan akses layanan dan memberikan solusi yang terbuka bagi banyak pihak.
“Pelayanan daring bisa mempercepat dan mempermudah akses masyarakat yang menggunakan layanan Kominfo,” tuturnya.
Baca: Kemenkominfo Ajak Jerman, Jepang, dan Malaysia Perkuat Sektor Digital
Wakil Ketua Ombudsman RI Boby Hamzar Rafinus menyatakan gagasan mengenai penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik tidak terlepas dari pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada April 2022.
Presiden Joko Widodo mendukung agar setiap instansi pemerintah bisa mendapatkan predikat dan penilaian atas kualitas pelayanan publik yang diberikan. Menurut Boby Hamzar penilaian itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang.
“Agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik,” kata Boby.
Pada 2021 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap terhadap 587 instansi, yang terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik guna mencegah maladministrasi.
Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dari penilaian kepatuhan, diperoleh hasil 17 Kementerian (70,8 persen) pada Zona Hijau, 7 Kementerian (29,2 persen) pada Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang, dan tidak terdapat Kementerian masuk Zona Merah,” kata Dadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)