Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan lanjutan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satunya, sanksi bagi para pelanggar praktik aborsi ilegal.
"Sanksi akan diatur lebih lanjut dalam permenkes sesuai pasal di PP," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Media Indonesia, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kemenkes melalui dinas kesehatan (dinkes) di berbagai provinsi juga akan melakukan pengawasan penerapan kebijakan ini. Sedangkan, terkait penindakan atas pelanggaran sanksi akan dilaksanakan oleh aparat hukum.
"Bahkan nanti pengawasan dan penindakan juga dilakukan bersama dengan organisasi profesi sehingga tidak ada dokter yang melanggar ketentuan ini,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP yang menyatakan praktik aborsi dilarang, kecuali atas kondisi medis atau korban pemerkosaan. Praktik aborsi bagi kategori tersebut pun diatur secara ketat dengan ancaman sanksi menurut KUHP bagi para pelanggarannya.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP turut mengatur sanksi-sanksi bagi pelanggar praktik aborsi, baik bagi wanita yang tengah mengandung maupun tenaga kerja yang melakukan aborsi.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) tengah menyiapkan aturan lanjutan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satunya, sanksi bagi para pelanggar praktik aborsi ilegal.
"Sanksi akan diatur lebih lanjut dalam permenkes sesuai pasal di PP," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Media Indonesia, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kemenkes melalui dinas kesehatan (dinkes) di berbagai provinsi juga akan melakukan pengawasan penerapan kebijakan ini. Sedangkan, terkait penindakan atas pelanggaran sanksi akan dilaksanakan oleh aparat hukum.
"Bahkan nanti pengawasan dan penindakan juga dilakukan bersama dengan organisasi profesi sehingga tidak ada dokter yang melanggar ketentuan ini,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP yang menyatakan praktik aborsi dilarang, kecuali atas kondisi medis atau korban pemerkosaan. Praktik aborsi bagi kategori tersebut pun diatur secara ketat dengan ancaman sanksi menurut KUHP bagi para pelanggarannya.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP turut mengatur sanksi-sanksi bagi pelanggar praktik aborsi, baik bagi wanita yang tengah mengandung maupun tenaga kerja yang melakukan aborsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)