medcom.id, Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan sebanyak 36 warga Indonesia terancam hukuman mati di Arab Saudi. Namun, pemerintah optimistis bisa membebaskan mereka.
"Masih ada 36 yang terancam hukuman mati. Tapi mereka tidak dalam posisi kritis seperti Karni atau Siti Zaenab," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal dalam diskusi 'Elegi TKI' di Double Tree Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4/2015).
Menurut Iqbal, pihaknya optimistis bisa membebaskan 36 TKI tersebut. Sebab, masih banyak hal yang bisa dilakukan guna pembebasan WNI tersebut.
"Sangat luas kesempatannya untuk bebas karena yang kita maksud WNI yang terancam hukuman mati itu adalah begitu seseorang melakukan kejahatan yang di daerah setempat terancam dihukum mati maka kita masukkan kategori itu. Jadi itu ada yang masih tahap investigasi, banding, kasasi," sebut Iqbal.
Iqbal yakin pemerintah dapat mengusahakan warga negaranya bebas dari hukuman mati. Hal ini kata dia pernah terjadi pada lima WNI asal Banjarmasin yang membunuh majikannya.
"Ya itulah hukum setempat kalau hukum menjatuhkan itu qisas (hukuman mati) ya satu-satunya peluang meminta pemaafan dari ahli waris. Jadi semua upaya kita lakukan untuk meminta pemaafan dari ahli waris," jelas dia.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan sebanyak 36 warga Indonesia terancam hukuman mati di Arab Saudi. Namun, pemerintah optimistis bisa membebaskan mereka.
"Masih ada 36 yang terancam hukuman mati. Tapi mereka tidak dalam posisi kritis seperti Karni atau Siti Zaenab," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal dalam diskusi 'Elegi TKI' di Double Tree Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4/2015).
Menurut Iqbal, pihaknya optimistis bisa membebaskan 36 TKI tersebut. Sebab, masih banyak hal yang bisa dilakukan guna pembebasan WNI tersebut.
"Sangat luas kesempatannya untuk bebas karena yang kita maksud WNI yang terancam hukuman mati itu adalah begitu seseorang melakukan kejahatan yang di daerah setempat terancam dihukum mati maka kita masukkan kategori itu. Jadi itu ada yang masih tahap investigasi, banding, kasasi," sebut Iqbal.
Iqbal yakin pemerintah dapat mengusahakan warga negaranya bebas dari hukuman mati. Hal ini kata dia pernah terjadi pada lima WNI asal Banjarmasin yang membunuh majikannya.
"Ya itulah hukum setempat kalau hukum menjatuhkan itu qisas (hukuman mati) ya satu-satunya peluang meminta pemaafan dari ahli waris. Jadi semua upaya kita lakukan untuk meminta pemaafan dari ahli waris," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)