Sambut HUT ke-70 RI, GKI Yasmin gelar ibadah di Tugu Proklamsi,--Foto: MTVN/Dian Ihsan Siregar
Sambut HUT ke-70 RI, GKI Yasmin gelar ibadah di Tugu Proklamsi,--Foto: MTVN/Dian Ihsan Siregar

Pemkot Bogor Belum Jadi Obat Gembira Bagi Umat GKI Yasmin

Dian Ihsan Siregar • 16 Agustus 2015 17:47
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seharusnya bisa menjadi penenang bagi jemaah GKI Yasmin. Sebab, semua aturan terkait pengurusan pembangunan gereja sudah memenuhi peraturan hukum yang ada.
 
Juru Bicara (Jubir) GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengakui, ‎pembangunan gereja GKI Yasmin ‎sudah sesuai aturan. Pihaknya mengklaim telah memiliki izin IMB (izin mendirikan bangunan), putusan MA (Mahkamah Agung), dan Ombudsman.
 
Meski begitu dia bingung karena pembangunan gereja GKI Yasmin di Bogor mendapat penentangan dari masyarakat.

"Pemkot Bogor, dalam hal ini Wali Kota Bima Arya seharusnya bisa menyelesaikan masalah ini, sudah empat tahun berjalan. Kami membangun gereja sudah sesuai aturan hukum, ada IMB, putusan MA, dan Ombudsman. Kenapa kami masih dipermasalahkan, hingga kami dilarang beribadah di sana," katanya saat ditemui di Gedung Museum Naskah Proklamasi, Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/8/2015).
 
Menurut dia, pelarang jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja yang sudah dibangun selama 4 tahun menunjukkan bahwa pemerintah sama sekali belum memberikan kebebasan beragama kepada masyarakatnya. Padahal masyarakat diberikan kebebasan memeluk agamanya masing-masing.
 
"Saat ini apa yang terjadi, ‎kawan-kawan Islam Syiah yang punya pemikiran atau keyakinan sendiri dipaksa dengan mazhab lain. Padahal mereka yakin dengan mazhabnya, begitu juga Ahmadiyah, GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, mereka punya keyakinan masing-masing," cetusnya.
 
Dia menegaskan, kemerdekaan beragama di negeri Indonesia tercinta ini masih penuh tanda tanya besar. Sebab itu harus ada diperjuangan di negeri ini.
 
"Kalau belum ada kebebasan beragama di sini, itu yang harus diluruskan, agar perlu kita lakukan gugatan kepada negara," tutup Bona.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan