Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut upah buruh minimum 2021 tetap naik. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang ingin tidak ada kenaikan upah minimum karena alasan krisis ekonomi.
Alasan pengusaha agar upah tidak naik tidak tepat. Dia membandingkan kondisi saat ini dengan krisis ekonomi 1998.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 persen," kata Iqbal Said, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Upah minimum 1999 dan 2000 juga tetap naik sekitar 23,8 persen. Padahal, kata Iqbal, pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.
Menurut Iqbal, daya beli masyarakat akan semakin turun bila upah minimum tidak naik. Daya beli turun akan menyebabkan tingkat konsumsi jatuh. Ujung-ujungnya, langkah tidak menaikkan upah buruh berdampak negatif buat perekonomian.
Iqbal menyebut kenaikan ideal pada 2021 sebesar 8 persen. "Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir," ujar Iqbal.
Buruh dapat terprovokasi tanpa kenaikan upah
Dia menjamin sektor perburuhan semakin memanas jika tak ada kenaikan upah. Apalagi, buruh masih berjuang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Seiring memanasnya penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan upah minimum 2021 naik. Dia yakin aksi-aksi buruh akan semakin besar dan meluas.
KSPI juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi covid-19. Dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional bagi perusahaan yang kondisi keuangannya masih terjaga.
Perusahaan yang tidak mampu secara finansial dapat menangguhkan kenaikan upah buruh. "Undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum," tegas dia.
Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut
upah buruh minimum 2021 tetap naik. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang ingin tidak ada kenaikan upah minimum karena alasan krisis ekonomi.
Alasan pengusaha agar upah tidak naik tidak tepat. Dia membandingkan kondisi saat ini dengan krisis ekonomi 1998.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 persen," kata Iqbal Said, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Upah minimum 1999 dan 2000 juga tetap naik sekitar 23,8 persen. Padahal, kata Iqbal, pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.
Menurut Iqbal, daya beli masyarakat akan semakin turun bila upah minimum tidak naik. Daya beli turun akan menyebabkan tingkat konsumsi jatuh. Ujung-ujungnya, langkah tidak menaikkan upah
buruh berdampak negatif buat perekonomian.
Iqbal menyebut kenaikan ideal pada 2021 sebesar 8 persen. "Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir," ujar Iqbal.
Buruh dapat terprovokasi tanpa kenaikan upah
Dia menjamin sektor perburuhan semakin memanas jika tak ada kenaikan upah. Apalagi, buruh masih berjuang menolak
Undang-Undang Cipta Kerja.
Seiring memanasnya penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan upah minimum 2021 naik. Dia yakin aksi-aksi buruh akan semakin besar dan meluas.
KSPI juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi covid-19. Dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional bagi perusahaan yang kondisi keuangannya masih terjaga.
Perusahaan yang tidak mampu secara finansial dapat menangguhkan kenaikan upah buruh. "Undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)