Pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Medcom.id/Muhammad Al Hasan
Pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Medcom.id/Muhammad Al Hasan

Kemensetneg Segera Tentukan Kebijakan Baru Pemanfaatan TMII

Fachri Audhia Hafiez • 07 April 2021 07:27
Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) segera menentukan kebijakan terkait pemanfaatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Tempat rekreasi itu merupakan aset milik negara.
 
"Segera menentukan kebijakan atas penggunaan atau pemanfaatan TMII dan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 April 2021.
 
Menurut Eddy, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemangku kepentingan lainnya telah memberikan rekomendasi terhadap pemanfaatan TMII. Sebagai aset negara, TMII akan dioptimalkan untuk memberikan manfaat bagi negara.

"Agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara," ucap Eddy.
 
Baca: Eri Cahyadi Target Seluruh Aset Negara Tersertifikat pada 2023
 
TMII merupakan aset milik negara berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977. Tempat rekreasi yang dibangun 1972 itu pengelolaannya dilakukan Yayasan Harapan Kita.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan