medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan menjalankan program padat karya untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang ada di desa. Program ini akan dimulai tahun 2018.
"Program-program Dana Desa difokuskan agar bermanfaat untuk rakyat di desa, jadi akan dilakukan misalnya swakelola sampai kepada dilakukan dengan uang harian atau cash forward dimana akan difokuskan kepada 100 kabupaten," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 November 2017.
Ia mengatakan, Pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian yakni Kemenkeu, Kemendes, Kemendagri dan Bappenas sebagai payung hukum untuk program padat karya tersebut.
"Jadi difokuskan kepada 100 kabupaten yang ada dengan fokus-fokus desa tertentu," ujar dia.
Tak hanya itu, lanjut dia, Pemerintah juga akan melakukan program pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan ketahanan pangan di Kemenkes. Program tersebut akan dilakukan dengan memberikan makanan yang ada di daerahnya masing-masing.
"Jadi program padat karya ini bukan hanya melingkupi infrakstruktur atau sarana prasarana seperti embung tapi kita juga masuk ke pelayanan masyarakat misalnya rumah sakit, bukan harus besar. Karena di desa tapi ini puskesmas dan posyandu dan juga rehabilitasi sekolah-sekolah mana yang harus diperbaiki karena bukan hanya fisik yang kita perhatikan tapi masalah SDM anak yang ada di desa," kata dia.
Ia menjelaskan, program padat karya itu pun akan dikerjakan oleh masyarakat desa. Pekerjaan yang akan dilakukan antara lain, pembangunan embung, renovasi sekolah dan pengerjaan sanitasi.
"Masuk tahun 2018 ini sesuai arahan Presiden kita masuk ke padat karya sehingga perangkat desa ikut berpartisipasi dalam pembangunan di desanya bahkan ibu-ibunya. Ada skala prioritas kalau tidak dikerjakan dengan mesin bisa dilakukan dengan swadaya dengan menggunakan bahan lokal yang ada di sana," jelas dia.
Ia mengatakan, pemerintah akan mengatur kualitas pekerja hingga anggaran program padat karya tersebut lewat SKB empat menteri. Upah yang diberikan kepada masyarakat, kata dia, juga akan le?wat program kerja padat karya. Namun, jumlahnya tak lebih besar dari Upah Minimun Provinsi di masing-masing provinsi.
"Jadi setiap daerah beda-beda, tadi sudah dibahas ada kalanya pekerjaan dilakukan sebentar tapi upahnya besar, tapi ada yang pendek upahnya kecil, minimal desa mendapat Rp800 juta dan paling besar Rp3 miliar, nanti mekanismenya itu ada di Pak Mendes yang akan mengatur dan Bu Menkeu," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan menjalankan program padat karya untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang ada di desa. Program ini akan dimulai tahun 2018.
"Program-program Dana Desa difokuskan agar bermanfaat untuk rakyat di desa, jadi akan dilakukan misalnya swakelola sampai kepada dilakukan dengan uang harian atau cash forward dimana akan difokuskan kepada 100 kabupaten," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 November 2017.
Ia mengatakan, Pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian yakni Kemenkeu, Kemendes, Kemendagri dan Bappenas sebagai payung hukum untuk program padat karya tersebut.
"Jadi difokuskan kepada 100 kabupaten yang ada dengan fokus-fokus desa tertentu," ujar dia.
Tak hanya itu, lanjut dia, Pemerintah juga akan melakukan program pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan ketahanan pangan di Kemenkes. Program tersebut akan dilakukan dengan memberikan makanan yang ada di daerahnya masing-masing.
"Jadi program padat karya ini bukan hanya melingkupi infrakstruktur atau sarana prasarana seperti embung tapi kita juga masuk ke pelayanan masyarakat misalnya rumah sakit, bukan harus besar. Karena di desa tapi ini puskesmas dan posyandu dan juga rehabilitasi sekolah-sekolah mana yang harus diperbaiki karena bukan hanya fisik yang kita perhatikan tapi masalah SDM anak yang ada di desa," kata dia.
Ia menjelaskan, program padat karya itu pun akan dikerjakan oleh masyarakat desa. Pekerjaan yang akan dilakukan antara lain, pembangunan embung, renovasi sekolah dan pengerjaan sanitasi.
"Masuk tahun 2018 ini sesuai arahan Presiden kita masuk ke padat karya sehingga perangkat desa ikut berpartisipasi dalam pembangunan di desanya bahkan ibu-ibunya. Ada skala prioritas kalau tidak dikerjakan dengan mesin bisa dilakukan dengan swadaya dengan menggunakan bahan lokal yang ada di sana," jelas dia.
Ia mengatakan, pemerintah akan mengatur kualitas pekerja hingga anggaran program padat karya tersebut lewat SKB empat menteri. Upah yang diberikan kepada masyarakat, kata dia, juga akan le?wat program kerja padat karya. Namun, jumlahnya tak lebih besar dari Upah Minimun Provinsi di masing-masing provinsi.
"Jadi setiap daerah beda-beda, tadi sudah dibahas ada kalanya pekerjaan dilakukan sebentar tapi upahnya besar, tapi ada yang pendek upahnya kecil, minimal desa mendapat Rp800 juta dan paling besar Rp3 miliar, nanti mekanismenya itu ada di Pak Mendes yang akan mengatur dan Bu Menkeu," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)