Tenaga Kerja Indonesia (TKI) -- MI/M Rusman
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) -- MI/M Rusman

TKI akan Diwajibkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

11 Maret 2016 12:32
medcom.id, Jakarta: Tenaga kerja Indonesia (TKI) akan diwajibkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kewajiban ini diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
 
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, melalui RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, pemerintah diarahkan untuk memberikan perlindungan total kepada TKI, mulai dari pra penempatan, masa penempatan, hingga pasca penempatan. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan yaitu kepastian kepesertaan TKI dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
 
"Premi asuransi pekerja akan ditanggung negara, serta pelaksanaan sistem asuransi langsung dipegang oleh negara melalui BPJS," kata Dede.

Pasal 57 RUU menyebutkan, program asuransi dalam masa pra penempatan meliputi risiko meninggal dunia, sakit atau cacat, kecelakaan, kegagalan berangkat bukan karena kesalahan calon TKI, serta risiko akibat tindakan kekerasan fisik dan seksual. Program asuransi pasca penempatan mencakup risiko kematian, sakit, kecelakaan, serta risiko tindakan kekerasan selama perjalanan pulang.
 
Sedangkan program asuransi saat masa penempatan meliputi risiko gagal penempatan, meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan saat jam kerja maupun di luar jam kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), upah tidak dibayar, pemulangan, masalah hukum, serta risiko hilangnya akal budi.
 
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan seluruh kebijakan ini kepada pemerintah sebagai regulator. Sebagai operator, BPJS Ketenagakerjaan siap menjalankan perintah UU.
 
Hingga saat ini, BPJS belum memiliki konsep implementasi SJSN secara detail bagi TKI seperti yang diusulkan DPR. "Kalau ada dua (jaminan sosial) tidak masalah. Tinggal bentuknya seperti apa. Kalau pemerintah undangkan, sebagai operator kami buat programnya," kata Junaedi.
 
Calon regulasi ini berpotensi mendongkrak dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, potensi devisa dari TKI sekitar Rp100 triliun per tahun.
 
Sayangnya, BPJS masih enggan merinci potensi tambahan dana kelolaan akibat regulasi ini. "Tim Kami sudah masuk ke dalam ruang pekerja kecil, seperti tukang ojek, pedagang sayur, satpam perumahan, dan pekerja mandiri. Mereka sudah sangat mengakui banyak manfaatnya menjadi peserta BPJS, disamping perlindungan kerja dan mendapatkan upah pensiun dimasa usia tua," sebutnya.
 
Junaedi berharap, masyarakat yang belum mendaftar segera bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan. "BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah, dengan ikut serta, masyarakat akan sangat banyak manfaat yang akan didapat," kata Junaedi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan