medcom.id, Jakarta: Pemerintah Indonesia tidak mungkin melegalkan perkawinan sejenis. Namun, warga diharapkan tidak mengucilkan apalagi menindas kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan persoalan LGBT di Indonesia sangat berkaitan dengan agama, sosial, dan budaya. Tetapi, keberadaan mereka harus dilihat sebagai fakta sosial yang ada.
"Negeri ini pun harus melindungi mereka, agar mereka terasa dilindungi," kata Natalius, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/2/2016).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak tegas menolak keberadaan LGBT di Tanah Air. Namun, ia sepakat dengan Natalius bahwa LGBT jangan dijauhi, tapi harus dibina.
Deding memandang LGBT sebagai penyakit sosial. Ia menilai ada kegiatan yang menjurus pada kampenye untuk melegalisasi LGBT. Menurut Deding, masyarakat wajib menolak kegiatan yang mempromosikan LGBT.
"Kita waspada dan tegas menolak mereka. Saya tidak ingin ada penyakit orientasi seksual. Kita harus jaga masyarakat dari kaum-kaum LGBT," tegas Deding.
Deding mengatakan ada kelompok masyarakat dan agama menyampaikan keresahan terkait keberadaan LGBT ke DPR. Menurut dia, Komisi VIII merespons keresahan itu dengan berencana membuat undang-undang anti-LGBT.
"Undang-undang sebagai payung hukum agar ada yang mengawal kebutuhan negara bisa lebih baik lagi, mengajarkan agama lebih baik, tidak ada kesalahan orientasi seksual. Paling penting tidak bertentangan dengan nilai agama dan budaya," papar Deding.
Menurut Deding, undang-undang anti LGBT akan mengatur kehidupan sosial yang lebih baik. Deding yakin semua fraksi di Komisi VIII menolak LGBT. "Tentunya, undang-undang ini penting kita adakan," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Indonesia tidak mungkin melegalkan perkawinan sejenis. Namun, warga diharapkan tidak mengucilkan apalagi menindas kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan persoalan LGBT di Indonesia sangat berkaitan dengan agama, sosial, dan budaya. Tetapi, keberadaan mereka harus dilihat sebagai fakta sosial yang ada.
"Negeri ini pun harus melindungi mereka, agar mereka terasa dilindungi," kata Natalius, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/2/2016).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak tegas menolak keberadaan LGBT di Tanah Air. Namun, ia sepakat dengan Natalius bahwa LGBT jangan dijauhi, tapi harus dibina.
Deding memandang LGBT sebagai penyakit sosial. Ia menilai ada kegiatan yang menjurus pada kampenye untuk melegalisasi LGBT. Menurut Deding, masyarakat wajib menolak kegiatan yang mempromosikan LGBT.
"Kita waspada dan tegas menolak mereka. Saya tidak ingin ada penyakit orientasi seksual. Kita harus jaga masyarakat dari kaum-kaum LGBT," tegas Deding.
Deding mengatakan ada kelompok masyarakat dan agama menyampaikan keresahan terkait keberadaan LGBT ke DPR. Menurut dia, Komisi VIII merespons keresahan itu dengan berencana membuat undang-undang anti-LGBT.
"Undang-undang sebagai payung hukum agar ada yang mengawal kebutuhan negara bisa lebih baik lagi, mengajarkan agama lebih baik, tidak ada kesalahan orientasi seksual. Paling penting tidak bertentangan dengan nilai agama dan budaya," papar Deding.
Menurut Deding, undang-undang anti LGBT akan mengatur kehidupan sosial yang lebih baik. Deding yakin semua fraksi di Komisi VIII menolak LGBT. "Tentunya, undang-undang ini penting kita adakan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)