Jakarta: Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi ibarat fenomena gunung es yang sebagian besar tidak terungkap dan tidak dilaporkan. Faktor kekerasan seksual terjadi karena kurangnya edukasi dan penegakan hukum bagi pelaku.
Survei Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan sebanyak 77 persen kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus. Kemudian, 66 persen dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.
"Ini sebuah gejala yang perlu menjadi sebuah keprihatinan bersama, merupakan sebuah alarm bahwa sesungguhnya kekerasan seksual di kampus itu sifatnya sangat masif," jelas Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Sabtu, 13 November 2021.
Dalam data tahunan Komnas Perempuan diketahui bahwa 30 persen angka kasus yang dilaporkan adalah kasus kekerasan seksual. Kemudian, terdapat 53 persen kasus kekerasan seksual yang dilaporkan secara langsung kepada Komnas Perempuan pada tahun 2020.
"(data) Ini menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual bahkan di masa pandemi," kata Andy.
Selain itu, pada survei Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam sebanyak 1.011 kasus kekerasan seksual terjadi di kampus. Jumlah korban yang melapor kasus kekerasan seksual pun selalu jauh dibawah kenyataan peristiwanya.
Andy menjelaskan alasan korban tidak melapor karena adanya keragu raguan terkait kasus yang dialaminya adalah kasus kekerasan seksual atau bukan. Kemudian, persoalan lainnya yaitu korban tidak tahu harus melapor kemana.
"Mereka tidak tahu harus mengadukan kemana, mereka tidak yakin jika mereka melaporkan itu akan ditangani secara serius khususnya pihak kampus,” ujar Andy. (Widya Finola Ifani Putri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id